Oleh Ummu Nasywa
Member AMK dan Pegiat Dakwah
Cakra Amiyana yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewaspadai pengaruh judi online di mana saat ini telah menjamur ke berbagai kalangan masyarakat. Mirisnya, Cakra pun mengutarakan rasa prihatin akan begitu maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang telah ikut menjebak para ASN, di mana sebagai abdi negara telah terpengaruh oleh berbagai keadaan, lingkungan atau kondisi tertentu. (www.beritasatu.com, 11/12/2024)
Di lihat dari segi ekonomi, judol maupun pinjol menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi individu maupun keluarga. Hingga akhirnya bisa mempengaruhi kesejahteraan para pelakunya secara keseluruhan. Beberapa penyebab judol dan pinjol merambah para ASN, yaitu: Pertama, faktor ekonomi dan gaya hidup. Kedua, lingkungan sosial. Ketiga, literasi keuangan yang minim. (https://puslatbangkdod.lan.go.id/, 23/12/2024)
Begitu maraknya judol memang tidak bisa dilepaskan dari karut-marutnya sistem kehidupan yang sedang dijalankan saat ini, yaitu kapitalisme yang tegak di atas asas sekularisme yang memisahkan peran agama dalam kehidupan. Rapuhnya pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam pun menjadikan Islam hanya dipahami sebatas ritual saja. Lumrah jika tidak sedikit individu muslim mengalami disorientasi hidup hingga mudahnya menyerah pada keadaan, bahkan dengan gampangnya terjerumus dalam kemaksiatan. Gaya hedon serta ringannya sanksi bagi pelaku dan penikmat judi menyebabkan masyarakat malas bekerja dan tidak takut hukum. Padahal sudah jelas akibat judol dan pinjol bisa menyebabkan kesengsaraan dan kerusakan, baik kerugian finansial (ekonomi), gangguan psikis (mental), kecanduan, kriminalitas, hingga hilangnya nyawa manusia.
Pemerintah memang telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah ini, di antaranya dengan membekukan akun-akun judol, pembentukan Satgas Judi Online yang tertuang dalam Keppres No. 21 Tahun 2024 diterbitkan tanggal 14 Juni 2024 di Jakarta. Tapi nyatanya Keppres ini justru menjadi wadah legalitas aktivitas judol dan pinjol. Promosi pinjol di aplikasi online bahkan secara terbuka terus ditayangkan, menawarkan pinjaman dengan limit puluhan juta dengan bunga rendah. Tentu saja, dengan gencarnya iklan ini akan menyebabkan masyarakat sulit untuk tidak tergoda apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini. Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga pernah mengusulkan agar penerima dana bansos yang menyalahgunakannya untuk berjudi agar dicabut dari daftar penerima bansos. Tapi semua upaya ini tidak mampu mencegah praktik pinjol dan judol, yang ada malah tetap tumbuh subur.
Oleh karena itu, jika pemerintah tidak benar-benar menutup akses judol dan pinjol maka segala upaya untuk mencegah masyarakat terjerat dari keduanya tidak akan berhasil. Bagaimanapun negara dan pelaku bisnis butuh uang dan pemasukan secara ekonomi dan berkelanjutan. Bila dengan pinjol dan judol bisa menguntungkan, mengapa harus dihapus? Inilah pemerintahan kapitalis yang ada di tengah rakyat sekarang. Pro pengusaha, abai terhadap warga masyarakat.
Solusi satu-satunya agar bisa keluar dari masalah ini hanyalah dengan mencampakkan sistem sekuler kapitalisme dalam pengaturan kehidupan, secepatnya ganti dengan sistem kehidupan yang sahih dan sempurna, yaitu sistem Islam. Dalam Islam fungsi negara tidak hanya melayani dan mengurusi berbagai urusan rakyatnya, tetapi juga melindungi serta mencegah umat dari perbuatan maksiat. Islam telah memberikan kejelasan bahwa judi adalah haram, apa pun bentuknya. Dengan paradigma ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berkaitan dengan judi.