Oleh : Anna Ummu Maryam
Pegiat Literasi Peduli Negeri
Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.
“Maksud saya begini, sepanjang demand tinggi, disebutkan 3,2 juta orang Indonesia yang doyan atau terjerumus ke dalam judi, kalau demand-nya masih tinggi maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dikutip dari detikcom, Sabtu (CNBCIndonesia..com, 15/6/2024).
Judi Online telah menjadi sebuah cara baru yang dipilih untuk mendapatkan uang secara cepat. Dengan iming-iming cara yang mudah dan dengan kelipatan keuntungan yang didapatkan. Hal ini telah menjangkiti siapapun tanpa batasan umur dan taraf ekonomi.
Dengan kedok permainan yang melalaikan dan kemudahan lainnya yang diberikan yang sangat memikat apalagi dalam ekonomi yang sulit seperti sekarang. Hal ini seolah ingin dijadikan sebagai hal yang dapat di fahami. Tanpa melihat kembali apakah ini dapat merugikannya suatu hari nanti.
Sedangkan kita mengetahui bahwa gadget telah hampir semua dimiliki dari anak-anak hingga orang dewasa. Dan media sosial yang hampir setiap hari digunakan menjadi peluang bagi para kapitalis judi untuk menawarkan permainan yang Ujung nya adalah judi.
Ada banyak kemungkinan pelaku akhirnya terikat dengan judi online ini. Awalnya hanya coba tanpa tahu berakhir menjadi judi. Ada juga yang terperangkap oleh omongan teman yang menawari hal tersebut. Ada juga yang memang mencari uang melalui permainan yang ditawarkan.
Kapitalis Biang Judi Kian Menjamur
Negara pun sejatinya mengetahui kerugian besar yang dialami saat judi kian digemari dilakukan. Artinya ada jutaan bahkan triliunan uang yang didapatkan oleh pihak kapitalis judi. Adapun tindakan yang diupayakan untuk dapat menghentikan kerugian negara ini.