Penulis : Intan Ummu Razka
Dikutip dari CNN Indonesia Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang terkait judi online selama semester II tahun 2024 mencapai Rp283 triliun, naik dari semester I. Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (6/11).
“Per semester I saja sudah menyentuh Rp174 triliun. Saat ini sudah semester II, PPATK melihat sudah mencapai Rp283 triliun,” ujar Ivan. Ivan mengatakan jumlah transaksi di semester I tahun ini melampaui satu tahun penuh di 2022. Ia menduga kenaikan tersebut disebabkan oleh perubahan strategi yang dilakukan para bandar. Kini, mereka melakukan transaksi dengan angka yang lebih kecil tetapi masif. Imbasnya, semua kelompok masyarakat dari berbagai usia dan lini mulai dari masyarakat hingga aparatur negara kini juga bisa bermain judi online.
Selain itu dikutip dari Metro TV Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perlindungan judi online, yang melibatkan pegawai hinga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dua tersangka baru dari pihak berbeda. Satu tersangka dari Komdigi dan satu lainnya adalah warga sipil. “Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perlindungan judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). dengan demikian, total pelaku menjadi 16 orang.” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Namun, Wira belum membeberkan identitas pelaku dan kronologi penangkapan. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka pegawai dan staf ahli Komdigi serta tiga warga sipil. Usai menangkap pelaku, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi kantor pegawai Komdigi yang terlibat judi online. Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 1 jam, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka. Barang bukti itu diketahui merupakan milik pegawai dan staf ahli Komdigi.
Dari kutipan berita diatas ada beberapa factor yang menyebabkan judol merebak diantaranya yaitu :
1. Kesalahan System yang Diterapkan di Negeri ini yaitu penerapan system sekuler kapitalis dimana semua cara dibebaskan untuk mencari keuntungan yang sebesar besarnya tanpa melihat hal itu haram atau tidak dari sisi agama karena asas sekuler telah memisahkan kehidupan dengan agama. Hal ini tentu saja dapat menyuburkan praktik-praktik judi online dan berdampak merusak generasi – generasi muda baik pelaku maupun penikmat judi. Lebih parahnya lagi dengan keterlibatan aparatur Negara yang menjadi tersangka kasus judi online yang telah melakukan penyalahgunaan jabatanya karna tergiur dengan jumlah perputaran dana yang cukup besar dan merupakan cara instan untuk mendapatkan kekayaan
2. Minimnya kesadaran individu terhadap agama yang telah menganut sekulerisme memisahkan agama dengan kehidupan, sehingga banyak individu yang banyak mengetahui bahwa judi online adalah tindakan yang haram tetapi mereka tidak merasa masalah dan berdosa telah melakukan judi online.
3. Faktor Ekonomi, Dengan keadaan ekonomi di Indonesia yang tidak baik-baik saja, Banyak orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan, bahkan sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan masifnya iklan judi online yang menawarkan jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan maka banyak lapisan masyarakat tergiur dengan judi online.