Oleh: Tanti Ramdiani
Judi Online kian marak di indonesia. Total nilai transaksi judi online di Indonesia hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp 600 trililiun dan aliran dananya mengalir ke sejumlah negara di luar negeri khususnya negara Thailand yang banyak menciptakan aplikasi judi online itu sendiri. Melihat gambaran kondisi sosial masyarakat indonesia yang sekarang bermasalah kecanduan judi online bahkan dengan mirisnya ketika wakil rakyat terlibat judol.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, (26-6-2024) mengungkapkan data mengejutkan tentang banyaknya anggota DPR RI hingga DPRD terlibat permainan judi online. Jumlahnya bahkan mencapai 1000 orang lebih dengan jumlah transaksi mencapai 63000 dan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar.
Ada 82 anggota DPR aktif yang terlibat judi online. 82 orang tersebut akan segera diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Fenomena maraknya judi online di kalangan wakil rakyat ini sungguh memprihatikan. Bagaimana tidak? Mereka yang seharusnya menjadi teladan bagi rakyat yang diwakili justru terlibat kemaksiatan bahkan tindak kriminal. Keharaman judi sudah Allah tegaskan di dalam QS Al-Maidah 90-91:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Maraknya judi online di kalangan wakil rakyat perlu kita khawatirkan. Hal ini tidak menutup kemungkinan jika pada akhirnya judi online akan dilegalisasi di negeri ini demi mengamankan aktivitas mereka.
Judi itu perpaduan antara kesenangan dan harapan perbaikan ekonomi. Orang berjudi karena dorongan bersenang-senang dan mengharapkan bisa mendapatkan uang dengan hasil yang mudah. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang makin berat. Banyak rakyat kecil yang gelap mata mencari pemasukan dari berjudi.
Lemahnya penindakan dari negara ini telah berlangsung lama iklannya bertebaran di medsos di-endorse oleh publik figur bahkan di televisi sekarang sudah di tayangkan secara terbuka dengan disampul kuis berhadiah. Akar masalahnya yang menyebabkan maraknya judol di negara ini yaitu mindset yang rusak terhadap judi. Hukum haramnya sudah jelas tapi karena mindset yang rusak tidak peduli halal-haram, dan persoalan ekonomi judi menjadi harapan dan angan angan sebagian orang untuk mendapatkan uang tambahan.
Mirisnya, tidak ada penindakan hukum yang tegas dari negara terhadap pihak yang terlibat dalam judol. Masyarakat terutama wakil rakyat seharusnya kembali diedukasi kembali dengan benar agar paham haramnya judi dan bahayanya terhadap kehidupan sosial. Mengingat negara kita mayoritas muslim, banyak sudah keluarga berantakan karena judol dan banyak juga individu yang jiwanya terganggu oleh judol.
Tegakanlah hukum dengan keras untuk semua pihak judi online. Buka lapangan pekerjaan, mudahkan biaya pendidikan, dan kesehatan agar beban rakyat terangkat. Pemberantasan judi online oleh pemerintah merupakan hal yang mudah jika pemerintah memiliki komitmen yang kuat terhadap syariat. Hal ini dikarenakan hanya Islam satu-satunya yang memiliki aturan yang konsisten dalam mengharamkan judi. Wallahu’alam bi shawab