Oleh : Dini A. Supriyatin
Pemkab Bandung saat ini tengah merencanakan upaya pemberantasan judi online terhadap ASN dan pelajar yang terlibat judi online. Pihaknya mengatakan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku bagi ASN yang ketahuan main judi online. Begitu juga untuk kalangan pelajar akan diadakan razia di sekolah – sekolah. Tujuannya agar tidak ada lagi pelajar yang terlibat judi online.
Fenomena praktek judi online semakin marak saja. Tidak hanya merambah orang dewasa bahkan anak – anak pun ikut terjerat. Mulai dari masyarakat biasa, karyawan, ASN, pelajar, kaum intelektual, bahkan aparat negara juga terlibat judi online. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan ( PPATK ), sepanjang 2023 saja perputaran uang judi online di Indonesia telah mencapai Rp. 327 triliun. Nyaris 10% dari nilai APBN. Lebih parahnya lagi Indonesia menyandang status negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia.
Pemerintah hingga saat ini terus berupaya untuk memberantas judi online. Beberapa upaya yang telah di lakukan diantaranya pemutusan akses konten judi online sepanjang periode juli 2023 hingga mei 2024 oleh Kemenkominfo. Melakukan upaya pemblokiran sekitar 5.000 rekening bank terkait judi online sejak september 2023 hingga mei 2024. Melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga bandar judi online.
Namun upaya tersebut tidaklah cukup. Pasalnya aktivitas judi online tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi ada juga aktivitas judi online yang di lakukan lintas negara. Dirjen Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengatakan bahwa diperlukan kerjasama dengan interpol dan kepolisian negara lain untuk memberantas praktek judi online lintas negara tersebut. Untuk itu dibentuklah satgas khusus yang akan berkoordinasi juga dengan pihak negara lain dalam penanganan judi online.
Ditengah himpitan ekonomi dan gaya hidup materialistis, judi online tak ayal dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah finansial oleh sebagian masyarakat. Judi online dilakukan bukan lagi untuk mencari kesenangan tetapi untuk mendapatkan pundi – pundi uang secara instan karena kebutuhan hidup.
Judi online jelas telah menyebabkan berbagai kesengsaraan dan kerusakan bagi para pelakunya. Mulai dari kerusakan mental, kriminalitas, kecanduan judi, rumah tangga berantakan, terjerat hutang, kemiskinan, bahkan sampai menyebabkan hilangnya nyawa.
Dalam sistem kapitalis sekularis, standar kebahagiaan hidup bersifat materi. Sehingga lahirlah sifat konsumtif terhadap individu masyarakat yang akhirnya masyarakat tidak hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup saja, tetapi juga akan berupaya memenuhi gaya hidup hedonis mereka meski dengan menghalalkan segala cara.
Terjadinya ketimpangan ekonomi yang lahir dari penerapan kapitalis liberalis menyebabkan kekayaan hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang saja. Sehingga ketimpangan ekonomi semakin kentara. Akibatnya kemiskinan semakin meluas, PHK dimana – mana, sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, kebutuhan pokok kian mahal, dan kelaparan. Sehingga judi online menjadi jalan pintas untuk mendapatkan uang. Ini dari sisi ekonomi.
Dari sisi hukum. Larangan judi di Indonesia tercantum dalam pasal 303 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan larangan spesifik judi online terdapat dalam UU ITE pasal 27 ayat ( 2 ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. Alih – alih menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, pelaku judi online malah semakin bertambah.
Selain itu sekularisme yang memisahkan agama dengan kehidupan menjadi penyebab perilaku bebas masyarakat. Agama makin jauh dari aspek kehidupan. Sehingga memunculkan sikap abai terhadap aturan – aturan islam. Dan menyebabkan hilangnya rasa takut terhadap segala sesuatu yang dilarang Allah SWT.