Opini

Judi Apapun Bentuknya Tetap Haram

220
×

Judi Apapun Bentuknya Tetap Haram

Sebarkan artikel ini

Oleh: Astriani Lydia, S.S

Seorang selebgram cantik ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun terkait dugaan mempromosikan judi online.Selebgram cantik berinisial MJ (24) itu diduga mempromosikan permainan judi online di media sosial (medsos).Dalam aksinya, dia membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs perjudian yang dibagikan di akun Instagram @mftjnnh26_.
(Arahpublik.com, 21/7/2014)
Masih di Bekasi, puluhan penjudi lari kocar-kacir saat anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek arena judi sabung ayam. Penggerebekan arena judi sambung ayam itu terjadi di Jalan Raya Legok, Gang Abraham, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/7/2024). Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Bara Libra mengatakan sedikitnya ada 70 orang yang terjaring dalam operasi itu. Selain, para penjudi, aparat juga menyita perlengkapan judi, serta ayam yang dijadikan alat untuk perjudian. Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, perjudian sabung ayam tersebut telah berjalan selama satu bulan. (suara.com, 22/7/2024)

Persoalan judi sebenarnya bukan hal baru di negeri ini. Jika dulu hanya dilakukan secara offline, saat ini judi bisa dilakukan secara online. Ada juga yang tidak ikut bermain, tapi ikut mengiklankannya.Tentu saja apapun bentuknya, hukumnya tetap haram untuk dilakukan. Setiap muslim seharusnya memahami hal tersebut.
Sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah: 90).

Kemudian harus dipahami juga bahwa setiap yang menghantarkan pada yang haram, hukumnya haram juga.
وما أدى إلى الحرام فهو حرام

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *