Opini

Islam Solusi Komprehensif Menangani Judi Online

167

Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.

Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judol agar tidak mudah masuk ke wilayah Daulah Islam. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal.

Ketiga, bisa mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.

Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan kadi dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.

Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.

Demikianlah, Islam selalu mampu menuntaskan segala problematika umat termasuk fenomena judol dengan penerapan syariat secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan. Serta sudah saatnya kita mencampakkan sistem kapitalis yang jelas-jelas telah menjadi sumber malapetaka di dunia khususnya di negeri-negeri muslim.

Wallahu’alam bissawab

 

Exit mobile version