Oleh Ummu Syifa
Dosen PTS Malang
Judi online atau judi daring telah menjadi fenomena di tanah air yang makin mengkhawatirkan. Fenomena ini terus tumbuh menggerogoti masyarakat hingga ke berbagai kalangan usia. Tak heran Indonesia menjadi darurat judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan perputaran uang dalam judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023 (media online voaindonesia.com, 27/6/2024). Sementara pada hingga Maret 2024, transaksinya tak main-main sudah mencapai Rp600 triliun. Jumlah korban judi daring di Indonesia saat ini sudah mencapai lebih dari 2,3 juta penduduk (mediaindnesia.com, 30/6/2024). Budi menjelaskan, permasalahan ini sangat mengkhawatirkan karena mayoritas masyarakat yang terjerat judi online tersebut berasal dari kalangan bawah.
Selain itu, awal tahun ini dilaporkan sudah ada empat orang yang mengakhiri hidup mereka akibat judi online. Tak heran, karena kondisi ini didorong oleh sejumlah fakta bahwa fenomena judol menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti terganggunya kesehatan mental, adanya kerugian finansial, hingga memicu terjadinya sejumlah kasus kriminal di masyarakat. Maka dari itu, guna mengatasi permasalahan ini pemerintah terus berupaya mulai dari pemblokiran rekening, penindakan terhadap sejumlah oknum yang terindikasi mempromosikan atau memainkan judi daring, hingga akan membentuk satuan tugas (satgas).
Sementara itu Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia CISSReC (Communication & Information System Security Research Center), mengungkapkan bahwa cara pemerintah selama ini dalam memberantas judi online tidak tepat. Menurutnya, permasalahan judi online yang sudah cukup lama terjadi di tanah air ini seharusnya bisa diselesaikan dalam hitungan hari saja. Yang terpenting adalah adanya kemauan politik dari pemerintah secara menyeluruh untuk memberantas judi online sampai ke akar-akarnya. Political will itu, sampai detik ini belum dipunyai oleh pemerintah. Apalagi, katanya, masih banyak oknum aparat penegak hukum yang kerap menerima setoran dari bisnis tersebut agar tetap bisa berjalan (media online voaindonesia.com, 27/6/2024).
Lalu, mampukah upaya pemerintah ini menyelesaikan dan mencegah masyarakat tidak terjerat dalam lingakaran setan judol?
Banyak masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah terlibat judi online tak lain ibarat solusi menyelesaikan masalah finansial mereka. Entah karena terdesak dalam memenuhi kebutuhan pokok atau kesenangan dalam mengumpulkan pundi-pundi uang dengan cara cepat. Bahkan ada pula alasan mereka bermain judi lantaran ingin memenuhi gaya hidup hedonistik yang melekat dalam sistem kapitalisme. Oleh karena itu, perlu solusi tuntas dan komprehensif untuk memberantas fenomena judi online ini.
Islam telah menerangkan bahwa apa pun bentuknya, judi adalah haram. Dengan paradigma ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Negara sebagai pelayan rakyat tidak hanya melayani dan mengurusi berbagai urusan rakyat, tetapi juga melindungi serta mencegah warga negaranya dari perbuatan maksiat. Amir akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian.
Mekanismenya sebagai berikut (muslimahnews.net, 18/6/2024):