Hal ini terjadi akibat dari sistem kapitalisme, mencetak manusia-manusia yang tidak memiliki integritas dan kredibilitas, hilangnya sifat amanah dari para penguasa maupun pemangku kebijakan.
Dalam Islam, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Ini artinya, negara wajib mengelola bencana yang menimpa secara langsung dan tidak menyerahkan urusannya kepada pihak lain. Negara berkewajiban penuh untuk mengurusi urusan rakyat. Dalam sistem Islam, negara memiliki mindset melayani.
Dalam konteks penanganan terhadap musibah, sistem islam telah menggariskan kebijakan-kebijakan komprehensif yang tegak atas akidah islam. Prinsip-prinsip pengaturannya didasarkan pada syariat Islam dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. Penanganan bencana ini meliputi penanganan prabencana, ketika, dan pascabencana.
Penanganan prabencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mencegah atau menghindarkan penduduk dari bencana, hal ini sering disebut mitigasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mitigasi adalah tindakan mengurangi dampak bencana. Kegiatan ini meliputi pembangunan sarana-sarana fisik untuk mencegah bencana.
Sedangkan penanganan pascabencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk: (1) me-recovery korban bencana agar mereka mendapatkan pelayanan yang baik. (2) me-recovery lingkungan tempat tinggal mereka pascabencana.
Demikian sistem Islam menangani bencana yang menimpa rakyatnya. Penanganan bencana ini dijalankan dengan berpegang teguh pada syariat, dengan prinsip wajibnya seorang Khalifah melakukan pelayanan terhadap seluruh urusan rakyatnya, karena ia adalah pelayan umat. Tentunya semua hal ini bisa terjadi ketika islam kaffah diterapkan dalam kehidupan.
Wallahu a’alam bishawab