Oleh. Ummu Zhia
(Aktivis Muslimah)
Kemelut judi kian makin menjadi jadi, semakin subur dalam sistem. kapitalisme hari ini.
Bagaimana tidak, sebuah lembaga yang duhatapkannbisa menuntaskan perjudian kini malah ikut tersusupi perjudian. KomBes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan terdapat beberapa staf ahli Kemkomdigi yang juga terseret menjadi tersangka.
Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang yang terlibat judi online yang merupakan pegawai Kementrian Komunikasi dan Digitalisasi RI (KemkomDigi).
Dilansir dari kompas, Para tersangka telah menyalahgunakan wewenang. Sebelas tersangka tersebut menyewa delapan orang operator untuk “menjaga” 1000 situs judi yang dibina agar tidak diblokir Demikian diungkap salah satu tersangka. Operator “penjaga situs” yang disewa mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000. (1-11-2024)
Telah diingatkan oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, bahwa seluruh aparatur sipil negara, telah menandatangani pakta integritas memerangi judi online, sehingga penegasan hukum pemberantasan judi online akan tetap dilaksanakan tanpa pandang bulu. (viva, 1-11-2024)
Dampak Kebijakan Kapitalisme
permasalahan judi online bak jarum dalam jerami, sudah sangat kabut dan sulit terurai karena memang permasalahan judi sudah tersistematis. Pemberantasan tuntas hanya sekadar mimpi, sebagaimana diketahui pihak berwenang harusnya terdepan, menjadi harapan para ummat, pemimpin yang peduli, masih jauh dari harapan.
Mafahim atau pemahaman yang tersebar dalam kehidupan saat ini yakni sekular, tak mengindahkan nilai nilai agama dalam kehidupan maupun negara. Selain itu juga qanaat, tenang dan standar kebahagiaan hanya diukur dalam materi, sehingga jabatan kedudukan pun tak puas, merambah jalan pintas judi pun dilakukan. Bagaimna tidak sistem kapitalisme saat ini, bukan menyulitkan perbuatan kriminal, karena bukan standar halal haram yang digunakan sebagai standar berbuat bdan peraturan yg diterapkan. Mencari materi tambahan dengan aura candu bdan kemudahan yang ada, akibatnya tercipta kolam kolam yang buruk, menjadi uang dengan kejahatan judi.
Tentu hal ini dipicu karena lemahnya iman dan takwa individu, karena agama gak menjalankan n tugasnya untuk mengedukasi masyarakat bagaimana tegasnya keharaman judi.
Sanksi yang ada sama sekali tidak mampu memberikan efek jera bagi para pelaku. Alhasil, kasus judi kian menjerat kehidupan masyarakat. Bahkan menjerat para pejabat pemerintah yang berfungsi sebagai pemberantas judi. Satgas yang pernah dibentuk, pun saat ini tidak membuahkan banyak hasil.
Metode yang digunakan saat ini hanya masih berkutat pada pemblokiran situa oleh kominfo. Tentu pengusaha judi dan pembuatan situs tidak kehilangan akal bahkan bisa jadi lebih pintar dari pemerintah. Situs dengan mudahkan ya diaktifkan kembali dengan pergantian domain.
iklan yang menarik, dan melibatkan artis dan influencer semakin menjamur kan judi karena basis marketingnya sudh tersistematis. Negara tidak berdaya, ancaman kerusakan sendi kehidupan akibat judi, makin terpampang nyata.