Opini

Islam Menjamin Perumahan Rakyat

108
×

Islam Menjamin Perumahan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Oleh Ummu Syifa
Aktivis Muslimah

Memiliki rumah atau hunian yang nyaman dan layak merupakan impian semua individu rakyat. Betapa tidak, rumah adalah kebutuhan dasar yang mutlak diperlukan selain sandang dan pangan. Tetapi, harga sewa rumah, apartemen atau kontrakan semakin hari semakin mahal. Alhasil, mempunyai rumah yang layak saat ini hanya impian. Oleh karena itu, program pembangunan tiga juta rumah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan dilaksanakan oleh Kementrian Perumahan Rakyat bersama Perum Perumnas seakan memberi harapan, apalagi dari jumlah tiga juta rumah yang direncanakan sekitar 20 persen untuk membangun rumah bersubsidi. (tempo.co, 1/12/2024)

Namun, akankah harapan rakyat ini akan menjadi kenyataan, jika paradigma berfikir dan penyelenggaraannya masih bersifat kapitalistik yang berorientasi kepada keuntungan? Seharusnya negara bertindak sebagai raa’in (pengurus) bukan regulator dalam program pemenuhan rumah untuk rakyat. Negara harus berupaya mengerahkan segenap upaya dan kemampuan yang dimiliki. Hal itu bisa dibiayai dari hasil sumber daya alam milik umum seperti tambang, air, mineral, gas, hutan, laut, dan lain-lain.

Negara juga wajib memberi kemudahan kepada rakyat untuk mendapatkan tanah dan akses bahan bangunan bagi yang membutuhkan bukan malah memberikan penguasaan tanah, hutan, air, batu-batuan dan lain-lain kepada pihak swasta.

Ketika cabang produksi yang menghasilkan bahan dasar rumah dikuasai swasta, bahan bangunan pun jadi sangat mahal, imbasnya menjadikan harga rumah pun kian melejit yang akhirnya mempersulit rakyat untuk mempunyai rumah. Selama sistem kapitalisme ini masih diterapkan harapan mempunyai rumah dengan mudah dan layak menjadi hal yang mustahil apalagi bagi rakyat kecil dengan ekonomi lemah. Sudah saatnya kita campakkan kapitalisme yang terbukti mempersulit rakyat mendapatkan rumah yang layak.

Berbeda dengan Islam. Islam telah menetapkan bahwa negara adalah raa’in (pengurus) rakyat yang bertanggung jawab atas kebutuhan dasar rakyat termasuk di dalamnya kebutuhan perumahan. Maka, negara dengan pengaturan sistem ekonominya akan mengelola dan mengamankan hasil sumber daya alam milik umum hanya untuk kemaslahatan rakyat. Jika segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah atau bahan dasar untuk bangunan rumah itu diperlukan oleh rakyat maka tidak akan ada hak penguasaan tanah, hutan, air, tambang, dan bebatuan yang diserahkan kepada swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *