Opini

Islam Melindungi Perempuan Dari Kejahatan

58

Oleh : Salma Hajviani

KAPOL.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memberikan dukungan moril kepada APD, korban rudapaksa yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.

Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono berkunjung ke rumah warga korban pelanggaran norma sosial di Kecamatan Coblong, Minggu 18 Agustus 2024.

Bambang menyatakan keprihatinannya terhadap peristiwa menimpa korban. Ia menginstruksikan semua unsur harus terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

Kata radupaksa ini kalau dicek dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), memiliki makna kekerasan atau kekejaman. Namun, pada KBBI edisi termutakhir, radupaksa sudah direvisi menjadi “paksa, perkosa”. Hingga akhirnya istilah ini digunakan untuk menunjukkan istilah trauma, yang bermakna any bodily injury or wount (segala macam cedera pada tubuh). popmama[dot]com

Lalu bagaimana menyelesaikan Kasus Rudapaksa tersebut? Tentu tak sebatas hanya dengan sebuah regulasi aturan. Mengingat fenomena ini sudah berakar dalam kehidupan.

Dan ini jika ditelusuri lebih jauh pangkalnya ada pada penerapan sistem kehidupan yang berhaluan sekuler dan liberal. Dimana paham keduanya telah menuntun manusia untuk berbuat sesuka hatinya, sebebas-bebasnya, tanpa harus memperhatikan kaidah atau batasan norma-norma kehidupan, termaksud di dalamnya hukum agama.

Relasi manusia dalam masyarakat sekuler liberal hanya dibangun dengan asas manfaat dan kebebasan, bukan asas kemanusiaan, apalagi nilai-nilai ruhiyah dan moral yang memuliakan peradaban. Sehingga hukum yang saat ini diterapkan tidak mampu memberikan perlindungan terhadap korban, baik psikis maupun fisiknya.

Hal tersebut berbeda dengan Islam, sebuah agama sekaligus aturan sempurna untuk kehidupan. Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah semata, tetapi urusan kehidupan seperti sosial, ekonomi, politik dan sebagainya.

Exit mobile version