Opini

ISLAM MELAHIRKAN PEJABAT YANG AMANAH

112

Oleh: Komanah

(Ibu rumah tangga).

Bandungraya.net Adanya perubahan Undang-Undang Desa yang sudah disahkan, dimana Jabatan Kepala Desa diperpanjang masa jabatannya dari 6 menjadi 8 tahun, tidak serta Merta bisa langsung dilaksanakan.
Hari ini, 270 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bandung menerima petikan SK Perpanjangan tersebut, yang disampaikan secara simbolis oleh Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, di Hotel Sultan Raja pada Selasa 2 Juli 2024.

Pantauan selain Bupati Bandung, nampak pula hadir unsur Forkopimda Kabupaten Bandung, dan Anggota DPR. RI dari Komisi 111 H.Cucun Ahmad Syamsrijal, dan anggota DPRD. Propinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB Hj.Humaira.
Dalam Kesempatan tersebut Bupati Bandung didampingi Istri Hj.Emma Dety Dadang Supriatna, nampak pula Kepala Dinas DPMD H. Tata Irawan Subandi dan unsur Kepala OPD Lainnya.

Dalih perpanjangan jabatan sebagai Kades adalah perpanjangan amanah, yang diharapkan sebagai mensukseskan program-program Bupati bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun nyatanya, kesejahteraan hanyalah jargon. Contohnya, kebijakan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah untuk masyarakat, tapi paktanya hanya menguntungkan para Pejabat atau mereka yang berkepentingan.
Sedangkan dalam Islam, pemimpin bertanggung jawab penuh untuk mengurusi urusan rakyatnya, batas memangku amanahnya diliat dari jika yang bersangkutan masih mampu mengurusi urusan warga negaranya, terutama taat terhadap aturan Allah SWT.

Oleh karena itu, tetaplah ia menjalankan amanahnya dalam memimpin, karna sejatinya mengurusi urusan rakyat bukanlah jenjang karir namun amanah menjalankan tugas untuk mendapatkan pahala disisi Allah.
Dalam Islam kekuasaan adalah Amanah, sehingga mereka tidak berlomba-lomba dalam mengejar kekuasaan, karna beratnya beban yang akan mereka tanggung baik didunia maupun diakhirat nanti.

Exit mobile version