By : Devi Ariani
Peduli umat
“Di Kalimantan Timur, penduduk usia kerja pada Agustus 2023 tercatat sebanyak 2,97 juta jiwa. Dibandingkan Agustus 2022, ada peningkatan 112,7 ribu jiwa,” beber Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim Yusniar Juliana.
Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) menggambarkan persentase jumlah angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja. Pada Agustus 2023, TPAK Kaltim sebesar 65,57 persen atau 1,95 juta tadi. Dari kelompok angkatan kerja tersebut, 1,85 juta jiwa aktif bekerja dan sisanya 103,6 ribu lainnya menyandang status pengangguran,” lanjutnya dalam Publikasi Statistik Daerah 2024.
Dalam bidang ketenagakerjaan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) menjadi indikator dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) kedelapan.
Yaitu, terkait pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi. Yusniar menjelaskan, TPT menggambarkan angkatan kerja yang tidak terserap oleh pasar tenaga kerja.BONTANGPOST.ID, Samarinda –
Lapangan pekerjaan di negeri ini menjadi sesuatu yang langka saat ini. Tak ayal, pengangguran pun semakin merajalela. Melihat warga luar negeri yang imigrasi bekerja di Indonesia begitu banyak sedangkan warga yang tinggal di negeri sendiri kesulitan mendapatkan perkerjaan.
Disamping itu Pemerintah pun berusaha untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bekerja ke luar negeri dengan gaji yang menggiurkan. Padahal, sebenarnya lapangan pekerjaan di negeri sendiri menjadi peluang besar bagi rakyat jika pemerintah mengoptimalkannya.
Peluang besar untuk menikmati pekerjaan di negeri sendiri adalah sesuatu yang bukan mustahil mengingat sumber kekayaan alam yang dimiliki negara Indonesia sangat melimpah. Masyarakat bisa diberdayakan di bidang pertanian, kelautan, kehutanan, perindustrian, dsb. Oleh karena itu, tidak perlu pelatihan pekerja untuk luar negri.
Memang, menjadi hal yang baik dan sah-sah saja saat negara melakukan kerja sama dengan negara lain. Akan tetapi, bagaimana dengan upaya pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan yang seluas luasnya untuk masyarakat di dalam negri?
Sedangkan ketika warga Indonesia berkerja di luar negeri tidak ada jaminan di dalamnya bahkan
banyak problem yang terjadi di antaranya tidak memiliki insentif upah, dalam artian tidak tercatat di BPJS. Selain itu, metode sosialisasi yang diterapkan cenderung satu arah, tidak dilakukan evaluasi. Rata-rata didominasi oleh persoalan pendidikan dan skill yang rendah.
Permasalahan yang lebih miris lagi ialah adanya human trafficking, kontrak kerja yang panjang, upah minim, pemerasan, pelecehan seksual, kekerasan secara fisik, bahkan ada juga yang tidak mendapatkan gaji, tidak diketahui keberadaannya, bahkan meninggal dunia.
Sementara itu, negara senantiasa membuka pintu selebar-lebarnya untuk TKA, bahkan negara menerapkan kebijakan berupa perlindungan keamanan dan perlakuan khusus bagi para TKA.
Dari sini nampak jelas bahwa peran negara hanyalah sebagai regulator atau fasilitator bagi asing, bukan sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyat. Inilah watak dari sistem demokrasi kapitalis yang rusak dan merusak tatanan kehidupan negara, masyarakat, maupun individunya.
Berbeda dengan Islam mampu memberikan pekerjaan yg layak bagi tulang punggung. Dalam sistem Islam, negara mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mengatur urusan umat, termasuk ketersediaan lapangan pekerjaan berdasarkan aspek kewajiban mencari nafkah bagi laki-laki.