Opini

ISLAM KAFFAH MEMBERIKAN SOLUSI TUNTAS, MASALAH MARAKNYA ABORSI

115
×

ISLAM KAFFAH MEMBERIKAN SOLUSI TUNTAS, MASALAH MARAKNYA ABORSI

Sebarkan artikel ini

 Oleh: Emy

(Ibu rumah tangga).

MEDIA INDONESIA. Ketua MUI Bidang Dakwah M. Cholil Nafis mengatakan, bahwa pasal terkait aborsi dalam pelaturan pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan Agama Islam. Ia mengatakan bahwa aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaluratan medis, korban perkosaan dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh. Ulama juga sepakat bahwa tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, atau usia kehamilan diatas 120 hari kata Cholil saat dihubungi.

Dalam fatwa Nomor 1/MUNAS VI/MUI/2000 menyebut, melakukan aborsi sesudah Nafkh-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti harus menyelematkankan jiwa ibu, atau ada alasan medis dan alasan lain yang dibenarkan oleh syariat Islam.mengharamkan semua fihak untuk melakukan, membunuh atau mengijinkan aborsi.

Semetara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024,/ pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas kondisi darurat medis atau terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, sesuai dengan ketentuan undang undang pidana. Namun pada pasal PP28/2024 tentang kesehatan, pada pasal 102 menghapus praktek sunat pada perempuan bertentangan dengan syariat Islam, sebab dalam Islam justru menganjurkan maksamah atau khitan pada perempuan.

Anak adalah salah satu anugerah yang diberikan Alloh SWT kepada kita, terutama pada pasangan yang telah sah menjadi suami isteri. Kehadiran buah hati dalam rumah tangga sangatlah didambakan, namun tidak sedikit pula yang tidak mengharapkan atau tidak siap untuk memiliki seorang anak. Dengan berlakunya sistem sekuler dinegeri ini, yang memisahkan Agama dari kehidupan, hubungan laki-laki dan perempuan tidak dibatasi atau bebas, sehingga terjadilah sesuatu hal yang tidak diinginkan yaitu hamil diluar nikah, dan salah satu jalan yang dilakukan untuk menutupi aibnya dengan jalan aborsi.

Untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan, apalagi sampai melakukan aborsi adalah, harus adanya peran dari berbagai lini, terutama peran dari keluarga, dan juga negara semuanya harus ada kerja sama. Terutama peran negara wajib menerapkan interaksi pergaulan antara laki-laki dan wanita, negara juga harus memberikan sangsi keras bagi pelaku zina dan penyimpanan seksual lainnya, sehingga mereka akan merasakan efek jera.

Dalam Islam tindakan aborsi adalah dosa besar dan termasuk tindakan kriminal, karena dengan sengaja melenyapkan nyawa seseorang, apalagi seorang bayi yang tidak mempunyai dosa apapun. Allah SWT sangat melarang hal itu karena, Allah SWT lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada sayangnya orang tua kepada anaknya. Seperti yang tercantum pada ayat Al Qur’an yaitu: janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin, kami yang memberi rezeki kepada mereka, membunuh mereka itu sungguh dosa besar. (Q.s Al-isra, ayat 31).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *