Opini

Ironi Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Negeri Ini

129
×

Ironi Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Negeri Ini

Sebarkan artikel ini

leh: Yetti Suryati

 

Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula, meskipun selama era Zulkifli Hasan dan Menteri Agama lainnya, volume impor gula jauh lebih tinggi.

 

Jakarta, tvOne News,

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL), atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

 

Kejaksaan Agung pun membeberkan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula tersebut yang menjerat Tom Lembong. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, pada Selasa malam, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Mei 2015. Saat itu, rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan saat itu, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *