Oleh: Feby Arfanti (Mahasiswi STAI Baubau)
Menyoal penanganan kasus korupsi di negeri ini di temukan adanya indikasi tebang pilih. Hal ini terlihat dari dua kasus korupsi yang tengah viral.
Pertama, Impor gula menjadi pembicaraan hangat setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi importasi gula. Dia dan satu tersangka lainnya, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, berinisial CS ditengarai merugikan negara Rp 400 miliar. (CNBC Indonesia, 03/11/2024)
Diketahui, Indonesia terus mengimpor gula dalam jumlah dan nilai besar kurun waktu 2014 hingga 2023 dan melintasi periode enam menteri perdagangan. Mentri tersebut di antaranya Rachmat Gobel (Oktober 2014 – Agustus 2015), Tom Lembong ( Agustus 2015 – Juli 2016), Enggartiasto Lukita (Juli 2016 – Oktober 2019), Agus Suparmanto (Oktober 2019 – Desember 2020), Muhammad Luthfi (Desember 2020 – Juni 2022), dan Zulkifli Hasan (Juni 2022 – Oktober 2024).
Kedua, dugaan gratifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam kasus pemberian fasilitas jet pribadi. Hal tersebut disampaikan Hasto saat menanggapi pernyataan KPK yang menyatakan, pemberian fasilitas kepada putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bukanlah gratifikasi. (kompas.com, 03/11/2024).
Dari kedua kasus tersebut kita bisa melihat bahwa ada keberpihakan hukum di negeri ini. Kasus impor gula yang nyatanya udah enam Mentri perdagangan, barulah di ketahui ada indikasi korupsi, dari ke enam Mentri tadi yg di amankan hanya satu orang, padahal dari silih bergantinya Mentri tersebut impor gula dalam jumlah banyak masih terus berlanjut hingga 2024, yang dimana saat ini Mentri perdagangan adalah Zulkifli Hasan. Mirisnya lagi kejagung tolak periksa Mendag Zulkifli Hasan padahal pernah impor gula dalam jumlah besar.
Lebih-lebih lagi soal keputusan KPK, yang mana memutuskan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, bukan termasuk gratifikasi.