Oleh : Yanna Ash-Shoffiyah
(Lingkar Studi Islam dan Peradaban)
Dilansir dari CNBC Indonesia, Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subchan Gatot mengungkapkan tahun ini jika mengikuti PP51/2023, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ingin membuat skala upah. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun akan ada kenaikan gaji dengan skala tergantung kemampuan perusahaan, antara 1-3%. Disebutkan, upah minimum yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh. Pasalnya kenaikan upah tinggi sebelum pandemi dikisaran 8% per tahun telah membuat banyak perusahaan tidak kuat bahkan hengkang.
Sementara di sisi lain, kebutuhan rumah tangga masyarakat akan semakin meningkat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok yang dipicu dari banyaknya pemerintah melakukan impor, prediksi naiknya harga BBM dan harga LPG.
Semakin mahalnya biaya pendidikan terlebih pendidikan di tingkat Perguruan Tinggi yang menjadi keluhan masyarakat akhir-akhir ini, serta mahalnya biaya kesehatan dengan adanya rencana kenaikan biaya Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta besarnya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan yang semakin membuat derita masyarakat Indonesia semakin paripurna.
Kenaikan upah minumum di tahun 2025 diprediksi tidak sampai 5%. Seakan pemerintah lebih mempertimbangkan “kelangsungan hidup” pengusaha dan industrinya dan mengesampingkan kehidupan para pekerjanya.