Oleh: Rahmatul Aini
(Penulis & Aktivis Dakwah)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta. Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010, dua tersangka menjual bayi Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.
Republik.com, Kamis (12/12)
Fenomena kasus penjualan bayi ini bukan kali pertama terjadi, fakta berulangnya kasus ini adalah problem yang sistemik, ada beberapa faktor yang mendasari terjadinya kembali kasus penjualan bayi Diantara:
1. Faktor ekonomi
Tidak bisa dipungkiri Indonesia adalah negara berkembang bukan negara maju. Banyak masyarakat yang terkana pinjol, judol, bukan hanya itu tidak sedikit masyarakat yang hidup dikolong jembatan, memakan nasi sisa, menjadi pengamen, copet, susahnya bertahan hidup diperkotaan sebab semua harga serba naik belum lagi masalah pendidikan, kesehatan yang kian hari makin melonjak drastis biayanya sedangkan cari kerja pun susah.
2. Maraknya sexs bebas yang menyebabkan kehamilan diluar nikah atau Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) Pergaulan yang semakin parah, ditambah dengan akses tontonan yang membahayakan secara tidak langsung menjadi tuntunan bagi generasi hari ini yang semakin liar dalam berbuat.
3. Hilangnya rasa hati nurani
Sistem hari ini menyempitkan bahkan menghilangkan rasa culture sosial, mereka merasa tidak dibebani masalah jika bukan dari keluarga mereka yang susah. Atau mereka tidak mau ambil pusing mengatur urusan orang lain selagi itu tidak merugikan mereka pribadi, bukti adanya pergeseran nilai kehidupan.
4. Tumpulnya hukum
Pelaku kriminal tidak akan merasa jera terhadap hukum bahkan tidak takut dengan sederet pasal yang berlaku sebab hukum bisa dibeli dengan uang. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh manten ketua mahkamah konstitusi Mahfud MD, hingga kini hukum berlaku hanya bagi orang-orang apes saja atau kurang beruntung dengan tidak memiliki pembela karena tidak memiliki uang. Hukum di Indonesia, masih bisa dibeli dan belum adil dalam penegakan supremasi hukum, Kamis, mkri.id (19/11/2015)
5. Abainya negara mengurus rakyat
Bukan hanya kasus penjualan bayi tapi ada banyak kasus yang bertumpuk mulai dari kasus kriminal, kasus korupsi, kasus HAM, stunting. Dan sederet kasus yang lainnya yang belum tertangani dengan tepat. Faktanya semakin hari semakin banyak kasus yang bermunculan ibarat tambal sulam. Kebijakan yang dibuat untuk menangani persoalan yang satu tetapi timbul lagi masalah yang baru.
Faktor diatas adalah bukti penerapan kapitalisme yang menjadi biang dari kerusakan masyarakat hari ini. Karena jelas kebijakan yang dibuat oleh manusia cacat tidak sempurna, beda pemimpin beda pula kebijakannya masing-masing kepala mengantongi pendapat yang berbeda.