Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Viral sebuah video mesum yang diduga dilakukan mahasiswa di gedung kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Video itu ramai dan menjadi buah bibir di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar tersebut terdapat dua pasangan diduga bertindak asusila di dalam gedung. Aktivitas tak senonoh itu terekam dari balik kaca.(JawaPos.com, 17/5/2024).
Wakil Rektor III UINSA Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Prof. Abdul Muhid mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi terkait kasus yang sedang viral itu. Menurutnya, jika dilihat dari video yang beredar, ia tidak menampik bahwa kejadian itu terjadi di UINSA kampus Gunung Anyar, Surabaya. (antaranews.com, 17/5/2024).
Ironis. Perilaku menjijikkan nihil moral ini terjadi di kampus berbasis Islam. Dan yang lebih memalukan lagi, sistem pendidikan di kampus Islam saat ini ternyata tidak mampu menjamin kualitas keimanan dan ketakwaan peserta didik yang menimba ilmu di lembaganya. Alhasil, saat banyak orang berkata bahwa berkuliah di kampus Islam malah membuahkan para mahasiswa berperilaku liberal, pergaulannya bebas, sampai terjerumus dalam perbuatan asusila, menjadi tuduhan yang nyata, serta lumrah-lumrah saja tidak berbeda nyata dengan potensi ancaman kerusakan pemikiran di kampus-kampus umum tanpa label Islam.
Ternyata kasus perilaku nihil moral ini bukanlah hal baru. Kasus serupa pernah terjadi pada 2018, ketika sepasang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) yang notabene berbasis pendidikan agama di Salatiga ketahuan mesum di sebuah masjid di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Begitu juga di Aceh, sepasang mahasiswa berinisial MT (21), dan AFS (21), digrebek warga saat diduga melakukan perbuatan mesum di kamar mandi salah satu masjid kawasan Muara Satu, Lhokseumawe pada Selasa (14/4/2024) siang sekira pukul 12.30 WIB. Dan sederetan kasus serupa baik yang viral atau tidak telah merusak citra mulia intelektual muda muslim di negeri mayoritas muslim ini.
*Produk Nihil Moral*
Sungguh fenomena nihil moral telah membuat sistem pendidikan negeri ini tertampar. Penerbitan Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang telah kontroversial sejak awal kemunculannya, ternyata gagal membentengi produk cacat asusila yang terlahir dari sistem yang telah cacat secara asasi.
Sistem sekuler liberal radikal telah merendahkan ketinggian ranah pendidikan tinggi. Sistem ini sangat gagal menyeleralaskan tingginya tingkat pendidikan dengan prinsip hidup intelektual muda. Hasil pendidikannya tidak mampu membendung rusaknya pemikiran mereka. Kehidupan liberal serba boleh yang dilekatkan sistem cacat telah melenggangkan perilaku memalukan dengan derajat intelektual, apalagi ini di lingkungan “Islami”.
Setali tiga uang, lemahnya sistem hukum di negeri ini menafikan rasa takut pada diri pelaku melakukan pelanggaran. Ironi hukum bisa dibeli menjadi pelemah hingga tindakan asusila menjadi biasa karena cuan bisa selesaikan segalanya. Pelaku bisa bebas merdeka mengulang kesalahan yang sama atau bahkan lebih parah.
Produk nihil moral telah mengalami kerusakan pemikiran. Pemenuhan syahwat telah merasuk tanpa peduli waktu dan tempat serta akal sehat. Rem blong sistem cacat telah menerjunkan kaum intelektual ‘muslim’ serta lembaga pendidikan tempatnya menimba ilmu ke dalam jurang kehinaan.
*Urgensitas Terikat Syariat*
Firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).