Berita

Inspektorat Kota Payakumbuh Sosialisasikan Saber Pungli, Gratifikasi dan Whistle Blowing System di Lingkungan Pendidikan dan Organisasi Keagamaan

53
×

Inspektorat Kota Payakumbuh Sosialisasikan Saber Pungli, Gratifikasi dan Whistle Blowing System di Lingkungan Pendidikan dan Organisasi Keagamaan

Sebarkan artikel ini

Nusantaranews.net, Payakumbuh – Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan benturan kepentingan di lingkungan pendidikan, Inspektorat Kota Payakumbuh menggelar sosialisasi Saber Pungli, gratifikasi, dan Whistle Blowing System (WBS) pada Kamis, (26/09/2024).

Acara ini berlangsung di aula Rupatama Polres Kota Payakumbuh dengan mengundang pimpinan satuan pendidikan tingkat menengah serta organisasi keagamaan setempat.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Asisten III, Ifon Satria Chan. Dalam sambutannya, Ifon menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kota Payakumbuh untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas pungli.

“Melalui sosialisasi ini, kita bersama-sama membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, khususnya di sektor pendidikan, dengan memanfaatkan aplikasi WBS sebagai sarana pelaporan,” ujar Ifon.

Kepala Inspektorat Payakumbuh, Andri Narwan, yang juga ketua pelaksana sosialisasi, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya ditujukan kepada pihak sekolah, tetapi juga melibatkan organisasi keagamaan.

“Sinergi antara komite sekolah dan kepala sekolah sangat penting dalam memutus rantai pungli dan benturan kepentingan di dunia pendidikan,” ujar Andri.

Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya pengetahuan mengenai pungli dan gratifikasi, diharapkan para peserta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini.

Andri juga mengingatkan bahwa Kota Payakumbuh telah berhasil meraih penghargaan sebagai kota bebas pungli pada tahun 2023. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Irwasum Polri dan menjadikan Payakumbuh sebagai satu-satunya kota di Sumatera yang mendapatkan pengakuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *