Opini

Indonesia Juara Pertama Judi Online, Banggakah?

511
×

Indonesia Juara Pertama Judi Online, Banggakah?

Sebarkan artikel ini

by. Bu Evi

(ibu rumah tangga)

Penemuan terbaru dari platform analisis media digital drone empirite mengungkapkan trend perjudian online yang berlangsung diplatform face book drone empire menyatakan bahwa pemain judi online asal Indonesia merupakan yang terbanyak didunia. Dalam survey system monitor analisis media social tersebut. Angka transaksi judi online diindonesia menembus Rp. 81 triliyun dengan jumlah 2.122 pemain judi online.

Fakta mengungkapkan jika diindonesia menjadi top list Negara paling aktif mempromosikan judi online dan berbagai postingan. Pelaku dalam pembicaraan soal slot mencapai 77.719 akun pengguna. Pemain judi online jumlahnya mencapai 33 juta. Didominasi masyarakat ekonomi lemah, pelajar, pedagang asongan ibu rumah tangga, kuli pabrik, PNS, dan mahasiswa.
Masyarakat seolah tidak bisa lepas dari jeratan judi online. Selain karena mudah, Setidaknya ada beberapa factor yang mempengaruhi, diantaranya karena adanya harapan bagi segelintir orang bisa mendapatkan penghasilan dengan cara cepat tanpa perlu kerja keras dengan taruhan sedikit. Hanya dengan uang Rp. 10,000 saja sudah bisa bermain, tidak harus datang ke kasino. Cukup lewat gadget ditangannya langsung tersambung dengan aplikasi tersebut. Terlepas menang atau kalah sering tidak menjadi perhitungan.
Secara internal berdasarkan penelitian, pada manusia terdapat hormone dopamine (rasa senang) Sehingga saat seseorang mendapatkan sesuatu yang diinginkan maka hormone dopamine akan keluar. Begitu pula ketika mereka menang dalam perjudian ini. Selain itu terdapat juga hormone adrenalin (ketegangan) menghadapi kemungkinan jika ternyata kalah dalam permainan tersebut. Hal inilah yang dimanipulasi oleh para Bandar judi. Adanya software dengan menggunakan situs maka Bandar memainkan peluang menang atau kalah ditangannya. Namun para pemain tidak menyadari hal tersebut, sehingga tidak mengherankan jika pemain semakin kecanduan dan selanjutnya menjadi kompulsif yaitu pikiran yang terlalu terobsesi untuk bertujuan menang, menang dan menang yang mengganggu keberfungsian sehari-hari. Dan pada akhirnya untuk bisa mewujudkan keinginannya tidak jarang sesorang tersebut melakukan apa saja. Seperti menggadaikan barang-barang yang dimiliki, lari kepinjol, bahkan tidak sedikit yang akhirnya nekad mencuri demi mendapatkan uang untuk bisa bermain dalam aplikasi tersebut. Wajar jika kondisi masyarakat semakin kacau dengan menghalalkan segala cara.
Syariat islam sangat tegas mengharamkan judi dalam bentuk apapun secara mutlak, termasuk judi online tanpa adanya illat meski atas nama hanya sebuah permainan. Dalam alqur’an secara gamblang dijelaskan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *