Oleh: N. Grizelle
Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Koordinator Kelompok Substansi Humas M Natsir Kongah, mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online. Perkiraan sementara menunjukkan bahwa terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar mahasiswa, dan ibu rumah tangga.
“Lima ribu rekening lebih. Nilainya, angkanya lupa. Tapi kalau akumulasi sejak sampai kuartal I 2024 itu sudah mencapai Rp 600 triliun perputaran. Akumulasi,” kata Natsir. Dikutip dari CNBC, Sabtu (15/6/2024).
Tentu kita sebagai warga negara yang baik merasa sangat prihatin dengan besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam Judi Online (Judol). Keterlibatan ini muncul akibat dari kompleksitas persoalan hidup manusia yang saat ini semakin menjerit. Diantaranya faktor ekonomi, tekanan beban hidup yang semakin meningkat, sulitnya mencari pekerjaan, hingga ingin mempunyai uang secara instan dan seterusnya. Bahkan sering kali dijadikan sebagai alasan untuk bisa terjun ke dunia judol. Semua problematika yang terjadi di tengah-tengah umat saat ini adalah akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang melahirkan kemiskinan struktural. Sistem ini membuat para pemilik modal menjadi penguasa sesungguhnya dan menyampingkan peran negara.
Kemudian aspek keuntungan materi menjadi orientasi dalam aturannya. Walaupun pemerintah sadar akan kerusakan judi online dan akhirnya membentuk satgas “judol” namun sayang, cara pandang dan solusi yang diberikan tidak menyentuh akar permasalahannya sama sekali. Tentu saja tidak akan mampu memberikan solusi yang tepat karena kekuasaan mereka dibatasi oleh para pemilik modal. Alhasil judi online semakin marak di tengah masyarakat. Jadi untuk memberantas judi online, kita membutuhkan peran negara yang memiliki sifat raa’in dan junnah. Sifat raa’in akan membuat negara totalitas mengurus kebutuhan rakyatnya.
Negara akan memudahkan dan memenuhi seluruh hajat kebutuhan mereka, sehingga kesejahteraan bisa dirasakan oleh individu rakyat maupun secara bermasyarakat. Sebagaimana hadits Nabi SAW, “Imam ( Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”. (HR. al-Bukhari). Begitu juga dengan sifat junnah (pelindung) akan membuat negara secara totalitas melindungi rakyatnya dari segala marabahaya termasuk praktek judi online. Sebagaimana sabda Nabi SAW, “Sesungguhnya Imam/ khalifah adalah perisai, orang-orang berperang dibelakangnya dan menjadikannya pelindung..”( HR. Muslim).
Kedua sifat tersebut hanya ada dalam negara yang menerapkan sistem islam secara keseluruhan (kaffah) yakni Daulah Islam. Dalam islam judi telah diharamkan secara mutlak tanpa ilat apapun. Seperti firman Allah SWT, ” Hai orang-orang yang beriman, sungguh ( meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-peebuatan itu agar kalian mendapatkan keberuntungan”. (QS.Al-maidah:90). Dari dalil tersebut jelas bahwa Allah SWT secara mutlak mengharamkan judi, meminum khamar, berhala dan mrmgundi nasib (azlam). Demikian kerasnya hingga Allah menyebutnya sebagai lingkaran setan, dan rij[sun] kotor/ najis. Tentu yang namanya suatu keharaman lebih banyak mudharatnya baik didunia maupun diakhirat.