Oleh: Asmawati
(Aktivis Dakwah)
Generasi kita (para pemuda) adalah harapan bagi bangsa. Bahkan dikatakan bila pemudanya produktif dan cerdas maka sebuah bangsa akan berada pada puncak peradaban. Tapi bagaimana bisa kita berharap lebih, jika kebanyakan dari para pemuda sekarang tidak berpendidikan dan tidak mendapatkan pekerjaan.
Menurut Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 9,9 juta anak muda yang berusia 15-24 tahun di indonesia termasuk pada kategori Not in Employment, Education, and Training (NEET) alias pengangguran.
Dilansir dari Okezone.com, Bahkan tingkat pengangguran di negara kita indonesia mencapai 5,2% tertinggi dibandingkan 6 negara lain di Asia Tenggara (ASEAN). Dalam Dana Moneter International (IMF) pada World Economic Outlook April 2024 menyatakan posisinya tidak berubah dari tahun yang lalu, namun angkanya lebih rendah yakni 5,3%. Menyusul dari Indonesia, Filipina di tahun ini juga berada diposisi kedua yakni 5,1 %, disusul dengan Brunei Darussalam yakni 4,9%, Malaysia 3,52%, Vietnam 2,1%, Singapura 1,9% dan kemudian Thailand 1,1%.
IMF mendefinisikan tingkat pengangguran (Unemployment rate) sebagai presentase angkatan kerja yang sedang mencari pekerjaan.
Menakar Sebab Pengangguran
Penyebab dari angka pengangguran semakin naik lantaran banyaknya indikasi. Dikutip dari KumparanBISNIS, Menteri ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan bahwa tingginya angka pengangguran itu karena adanya ketidaksesuaian antara pendidikan dan permintaan pasar tenaga kerja. Sehingga pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Yang ternyata tidak semua generasi bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lantaran mahalnya biaya pendidikan. Salah satu penyebabnya adalah karena tingginya Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Meskipun ada yang bisa melanjutkan pendidikan, belum tentu mendapatkan pekerjaan karena belum mempunyai pengalaman. Jangankan mendapatkan lapangan kerja yang baru, PHK besar besaran pun terjadi sepanjang 2024.
Pemerintah menciptakan Undang Undang Cipta Kerja justru mempermudah investor asing dan para pekerjanya untuk masuk dan berusaha di indonesia, termasuk dalam pengelolaan Sumberdaya Alam (SDA). Padahal Sumber daya alam harusnya dikelola oleh negara. Permasalahan semakin kompleks mulai dari SDM yang rendah ditambah lagi tidak adanya lowongan pekerjaan.