Oleh : Iria Trisna
(Aktivis Muslimah Deli Serdang)
Berdasarkan hasil penggerebekan salah satu Villa, dikawasan Canggu, Badung Bali ternyata ditemukan fakta mencengangkan. Sebuah Villa yang ditempati oleh anak kembar WNA Ukraina bernama, Volovod Nikita dan Volovod Ivan, telah ditemukan ladang ganja Hidroponik yang ditanam dilantai dua, dan kemudian dilantai bawah ternyata pabrik produksi Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi alias pil setan.
Informasi yang dihimpun Jawa pos Radar Bali, Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri, Dit Narkoba Polda Bali dan Satres Narkoba polres Badung Rabu(8/5-2024).
Dalam penggerebekan tersebut salah satu Ukraina kembar diamankan bersama salah seorang anak buahnya asal Ukraina Jumat(3/5). Sementara satunya lagi saat penggerebekan itu, berada diluar Villa sehingga berhasil kabur dan sedang diburu Polisi.
Menyaksikan fakta diatas, maraknya peredaran Narkoba, membuktikan bahwa Narkoba saat ini betul- betul telah menjadi musuh paling berbahaya dan juga kejahatan yang sangat mengerikan. Bahaya narkoba sudah tidak dirah lagi, dan penyalahgunaannya. Obat-obatan terlarang tersebut semakin marak diberbagai Negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Walaupun sejauh ini Pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai cara untuk mengatasi masalah obat -obatan dan Narkoba. Namun pada kenyataannya masalah narkoba tidak pernah menemukan titik terang bahkan seolah menjadi fenomena seperti jamur yang tumbuh subur di musim penghujan.
Ada banyak bahaya Narkoba secara umum seperti halnya Depresen yang menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat, seperti halnya Depresen yang menekan atau memperlambat pungsi saraf pusat sehingga mengurangi aktivitas fungsional tubuh, juga halusinogen dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi, jadi dalam kesehatan juga dapat merusak dan hilangnya fungsi saraf yang dapat merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Bahkan tidak hanya Depresen dan halusinasi, narkoba juga menyebabkan kerusakan fisik dan psikis yang luar biasa bagi penggunanya.
Di masyarakat, pengguna narkoba bisa sampai bertindak kejahatan, kekerasan dan perusakan. Dengan daya rusak sedemikian besar, bisa kita bayangkan betapa hancurnya generasi muda Muslim jika mereka terjerat narkoba. Fisik dan akal mereka rusak dan psikis juga akan bermasalah. Padahal para pemuda adalah pemegang estafet peradaban Islam dan kekuatan terbesar dalam perjuangan Islam. Namun sayang sekali, begitu banyak serangan yaitu salah satunya adalah narkoba untuk menghancurkan generasi muda Islam agar potensi mereka hancur lebur dan tidak bisa menjadi garda terdepan perjuangan Islam. Akibat narkoba, persoalan diri sendiri saja tidak mampu untuk mereka selesaikan.
Adapun solusi yang selama ini ditawarkan Pemerintah untuk memberantas Narkoba hanyalah solusi tambal sulam, sebatas hanya penyuluhan, pembinaan serta rehabilitasi saja. Bukannya berkurang masalah Narkoba, malah semakin menjadi-jadi dan merajalela. Ditambah lagi hukuman yang diberikan kepada para pemakai juga pengedar narkoba terkesan tidak tegas, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. Vonis mati diharapkan bisa menimbulkan efek jera pun justru dibatalkan oleh MA dan grasi presiden. Bandar dan pengedar narkoba yang dihukum juga berpeluang mendapatkan pengurangan masa tahanan, dan parahnya lagi mereka tetap bisa mengontrol penyebaran Narkoba dari dalam penjara, inilah fakta yang terjadi, sungguh amat sangat miris !! .
Maraknya narkoba ditengah generasi muda dan masyarakat pada umumnya disebabkan juga oleh sistem kehidupan kita saat ini, yaitu sistem kehidupan Sekuler Liberal yang diterapkan diIndonesia saat ini, halal dan haram tidak lagi menjadi tolok ukur. Semua hal dianggap serba boleh, asalkan menyenangkan. Generasi muda pun menganut gaya hidup having fun yang menghalalkan segala hal, meski haram dan berbahaya. Dalam ini, Islam menetapkan bahwa hukum narkoba adalah haram, karena termasuk kategori zat yang memabukkan dan membuat lemah. Keharaman narkoba juga berdasarkan kaidah fiqih.
Al-ashlu di al-madhaar at Tahrim( hukum asal benda yang berbahaya/mudharat adalah haram(Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-syahsyiyah Al Islamiyah).
Dari gaya hidup having fun tersebut misalnya Narkoba tidak lagi dianggap sebagai sebuah hal yang buruk, haram dan berbahaya. Justru dianggap bagian dari modernitas, gaya hidup kekinian dan cermin kemapanan finansial, dan inilah sebuah persepsi yang salah yang justru terjadi pada generasi muda dan juga masyarakat terhadap narkoba.
Selain itu, kehidupan Sekuler juga menjadikan masyarakat individualis sehingga meninggalkan aktivitas amar ma’ruf nahi Mungkar, kontrol sosial tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.