Opini

Ilusi Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam UU KIA

225
×

Ilusi Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam UU KIA

Sebarkan artikel ini

 

Oleh. Nadine Mafaza

Kesejahteraan ibu dan anak merupakan harapan bagi setiap keluarga. Sebab dari sana akan memberi dampak baik bagi generasi. Baik tumbuh kembang maupun pendidikannya.

Undang-undang yang mampu menjamin kesejahteraan ibu dan anak seharusnya mendapat apresiasi tinggi jika memang dibuat semata-mata dengan tujuan menyejahterakan. Namun apakah demikian yang mendasari disahkannya undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) ?

Pasalnya pada Kamis 15/0502024 UU KIA telah disahkan. Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik persetujuan DPR RI atas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebutkan UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh (Detiknews, 07/06/24).

Secara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja. Selain itu, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat. Kemudian 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Selain itu, mereka yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan (Detiknews, 07/06/24).

Jika ditilik sekilas undang-undang ini seakan-akan memberi angin segar bagi pekerja perempuan. Sebab fitrahnya perempuan adalah hamil dan menjadi ibu, tidak terkecuali bagi para ibu pekerja. Namun lebih jauh kita harus menyadari bahwa dalam sistem hidup kapitalisme hari ini sebenarnya undang-undang tersebut lebih kepada penguatan untuk mendongkrak peran perempuan dalam peraihan target ekonomi.

Jelas bahwa undang-undang ini akan menjadi pertimbangan bagi perempuan untuk bisa berpartisipasi aktif dalam dunia kerja. Perempuan akan merasa seolah-olah terlindungi haknya sebab persoalan maternitas dan reproduksi tidak lagi menjadi masalah dalam dunia kerja yang melibatkan peran aktif perempuan.

Dari sini kita harus mengerti bahwa alih-alih menyejahterakan ibu dan anak, UU KIA justru akan menguatkan peran perempuan dalam pemberdayaan ekonomi yang berbasis kapitalisme. Sebagaimana harapan dalam sistem ini, bahwa perempuan harus produktif dan aktif pada dunia kerja demi capaian kesejahteraan yang diukur dari nilai materi semata. Pada akhirnya para perempuan akan terdorong untuk ikut bekerja, sebab meskipun bekerja ia tetap mampu mengurus anak setelah melahirkan karena di anggap memiliki cuti panjang pasca melahirkan.
Namun apakah cukup dengan UU KIA mampu memberikan jaminan kesejahteraan ibu dan anak? Nyatanya negara minim dalam memberikan fasilitas untuk para ibu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *