Oleh : Ummu Nabila
(Aktivis Muslimah Peduli Umat)
Umat Islam akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah atau Lebaran Haji 2024. Idul Adha adalah momen memperingati peristiwa Nabi Ibrahim mengorbankan putranya, Nabi Ismail, demi menjalankan perintah Allah SWT. Idul Adha juga bertepatan dengan puncak pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah. Hal ini biasanya bertepatan dengan tanggal 10 Zulhijah berdasarkan kalender hijriah.
Namun sangat disayangkan Pelaksanaan Idul Adha tahun ini akan terjadi perbedaan antara Arab Saudi dan Indonesia. Arab Saudi melaksanakan Idul Adha pada Ahad 16 Dzulhijjah 2024 sementara Indonesia pada Senin 17 Dzulhijjah 2024.
Mahkamah Agung Arab Saudi pada Kamis (6/6/2024) mengumumkan, awal Dzulhijjah atau 1 Dzulhijjah 1445 H bertepatan dengan Jumat (7/6/2024). Dengan demikian, Idul Adha yang bertepatan dengan 10 Dzulhijah akan bertepatan pada Ahad (16/6/2024). Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah bertepatan pada Senin 17 Juni 2024 mendatang. Melalui unggahan di akun Instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, @bimasislam, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan, secara geografis, posisi Arab Saudi berada di sebelah barat Indonesia. Artinya, waktu di Indonesia lebih cepat 4 jam. Namun, hilal justru lebih mungkin terlihat lebih dulu di Arab Saudi karena terlihatnya di sebelah barat pada saat terbenamnya matahari.
Kembali terjadi perbedaan hari raya di kalangan umat Islam karena ada perbedaan cara menentukan hisab atau rukyat. Mirisnya perbedaan ini terjadi bukan karena dalil syar’i tetapi faktor fanatisme nasionalisme. Rasulullah SAW bersabda dalam Kitab Fathul Qodir Fiqh pada jilid ke 4 hal 291 yang artinya “Apabila telah ditetapkan bahwa hilal telah terlihat di sebuah kota, maka wajib hukumnya penduduk yang tinggal di belahan bumi Timur untuk mengikuti ketetapan ru’yah yang telah diambil kaum muslimin yang berada di belahan bumi Barat”. Dalam ta’bir di atas dijelaskan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam yang tinggal di daerah Timur untuk mengikuti ketetapan ru’yah yang telah diambil oleh kaum muslimin di wilayah Barat.