Opini

Human Trafficking Marak, Butuh Solusi Tepat

49
×

Human Trafficking Marak, Butuh Solusi Tepat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Khusnawaroh (Pemerhati Umat).

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi menyebutkan ada 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap Myanmar. Ada delapan orang yang sudah melapor, sementara tiga korban lainnya dari pihak keluarga belum datang untuk membuat pengaduan atau melapor.

Menurut Jejen, awalnya mereka dijanjikan bekerja jadi tenaga admin/administrasi atau pelayan investasi berbentuk mata uang Kripto di Thailand, tapi pada akhirnya menyeberang ke Myawaddy, Myanmar dan bekerja menjadi pelaku penipuan (scammer) daring (antaranews.com, 11-09-2024).

Sungguh miris kasus perdagangan manusia yang terus berulang. Awalnya tergiur iming-iming yang ditawarkan pekerjaan dengan gaji yang tinggi, apalagi tak perlu modal pergi dibiayai dan hanya butuh KTP terkadang pun tanpa ijazah. Kita perlu hati-hati dalam setiap mengambil keputusan karena bisa jadi apa yang kita anggap baik dan mudah. Namun, berujung pada keburukan bahkan dapat mengancam jiwa. Seperti peristiwa yang baru terjadi pada awalnya mereka dijanjikan pekerjaan sebagai administrasi, tetapi sangat disayangkan akhirnya dipaksa bekerja menjadi pelaku penipuan (scammer) daring.

Inilah suatu fakta yang sangat menyedihkan sebab tidak sedikit dari mereka terkadang ada yang dianiaya, disakiti, dicambuk, dipaksa untuk melakukan pekerjaan yang tidak sepantasnya dan yang paling parahnya jika mereka dipengaruhi pemikiran mereka bahwa menjadi seorang scammer atau penipu adalah pekerjaan yang mulia dan apalah daya untuk kembali ke negara asal pun mereka kesulitan. Oleh karenanya, kita perlu hati-hati dalam menerima lowongan pekerjaan diluar negeri karena itu semua dapat berpeluang besar sebagai jebakan yang biasa dilakukan, baik lewat Whatsap, Facebook, Telegram atau teman dekat.

Meskipun telah jelas hukuman bagi pelaku perdagangan manusia Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 pelaku perdagangan manusia akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit RP120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Namun, sangat mengecewakan, Undang-Undang atau hukuman yang diberikan dan juga aparat keamanan pun bergerak dalam memberantas persoalan ini. Hanya saja, sampai detik ini masih saja tidak mampu membuat jera para pelaku perdagangan manusia. Masalah tidak kunjung selesai dan makin parah. Jika ditelusuri banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya TPPO terus berulang, di antaranya: kurangnya kesempatan kerja, rendahnya edukasi, maraknya sindikat dan dugaan keterlibatan aparat, juga penegakkan hukum yang lemah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *