Opini

Horror-nya Rumah Dinas DPR dalam Kacamata Rakyat

116

Oleh: Izzah Hakimah

(Aktivis Muslimah)

 

Ibarat kata pepatah yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Begitulah yang terjadi di negeri kita saat ini. Di saat utang negara terus menumpuk dan kian menggunung, terbit kebijakan tunjangan rumah dinas untuk anggota DPR. Dikutip dari media KOMPAS.com, bahwasannya Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, kebijakan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR Periode 2024-2029 tidak memiliki perencanaan mengingat besarnya pemborosan anggaran atas tunjangan tersebut. Peneliti ICW Seira Tamara mengatakan, total pemborosan anggaran oleh anggota DPR untuk tunjangan perumahan berkisar dari Rp1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Karenanya, ia menduga kebijakan tunjangan tersebut hanya untuk memperkaya Anggota DPR tanpa memikirkan kepentingan publik.

 

Berdasarkan penelusuran dari sejumlah media, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyampaikan bahwa per bulan anggota DPR akan menerima tambahan tunjangan untuk perumahan sekitar Rp50-70 juta Kemudian ICW melakukan kalkulasi dengan perkiraan tunjangan Rp 50 juta sampai dengan Rp 70 juta untuk 580 anggota DPR selama 60 bulan atau 5 tahun. Hasilnya, total anggaran yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp1,74 triliun sampai Rp2,43 triliun Apabila ketentuan ini diteruskan, ada pemborosan anggaran sekitar Rp1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

 

Tabiat kapitalisme adalah tabiat penuh kerakusan dan ketamakan. Segala kemewahan yang didapat tak pernah cukup. Tanpa ada beban rasa bersalah semua sah dilakukan asal mendatangkan keuntungan. Standar perbuatan hanya berdasar manfaat dan keuntungan belaka. Nasib dan nyawa rakyat bukan menjadi hal yang utama.

 

Fakta semacam ini tak akan terjadi, jika sistem yang dipakai adalah sistem yang sesuai fitrah manusia. Yakni, sistem yang mampu memberikan rasa takut dalam jiwa para pemimpin akan pertanggungjawaban amanah yang ada di pundaknya saat Yaumul hisab.

Exit mobile version