Oleh : Najwa Safira
(Mahasiswi)
HET beras naik permanen setelah relaksasi yang diberlakukan sejak 10 Maret 2024 berakhir pada 31 Mei 2024. Bapanas tengah menyiapkan aturan baru untuk penetapan HET permanen. HET beras premium dan medium naik Rp1.000 per kg dari HET sebelumnya di setiap wilayah. HET Beras Premium per Wilayah: Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: Rp14.900 per kg, Aceh, Sumatera Utara, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, Bangka Belitung: Rp15.400 per kg, Bali, Nusa Tenggara, Nusa Tenggara Timur: Rp15.400 per kg, Sulawesi: Rp14.900 per kg, Kalimantan: Rp15.400 per kg, Maluku: Rp15.800 per kg, Papua: Rp15.800 per kg, HET Beras Medium: Masih dalam pembahasan, kemungkinan antara Rp12.000 – Rp12.500 per kg. Penetapan HET beras permanen diharapkan dapat mengendalikan harga beras di pasaran dan menjaga stabilitas pangan nasional. Bapanas terus memantau harga beras di pasaran dan akan melakukan penyesuaian HET jika diperlukan.
Menurut saya, kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras dikhawatirkan akan semakin memberatkan rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang lesu dan tingkat pengangguran yang tinggi. Beras merupakan kebutuhan pokok, dan kenaikan harganya dapat berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat. Meskipun tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, kenyataannya, kenaikan HET beras ini mungkin tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi mereka. Kemungkinan besar, para importir dan kapitalis yang akan mendapatkan keuntungan lebih besar. Sistem kapitalisme yang diterapkan di negara ini seringkali berpihak pada para kapitalis dan bukan rakyat, termasuk petani. Dalam Islam, negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat, termasuk makanan (beras).