Saat ini kebutuhan terhadap rumah sebagai tempat tinggal layak huni memang tinggi. Hal ini terjadi karena jumlah manusia selalu bertambah. Sekalipun demikian, Allah senantiasa mencukupkan bumi-Nya untuk menampung manusia. Hanya saja, pengaturan berdasarkan syariat untuk kemaslahatan rakyat sangat dibutuhkan agar kebutuhan tersebut terpenuhi dengan baik dan benar.
Jika saat ini penyediaan layanan tempat tinggal dikapitalisasi untuk keuntungan bisnis para kapitalis properti, maka ini tak akan dibiarkan dalam sistem Islam karena sejatinya ini merupakan tugas negara untuk mengurusi urusan rakyatnya.
Sebagai kebutuhan primer manusia yang harus terpenuhi, rumah merupakan tempat yang menyertai hidup manusia agar nyaman dan bahagia. Sebagaimana Nafi’ bin al-Harist sabda Nabi saw. dari Nafi’ bin al-Harist,
“Di antara kebahagiaan seseorang adalah tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, serta kendaraan yang nyaman.”
Dalam sistem Islam, pemenuhan kebutuhan rumah bagi tiap-tiap rakyat sungguh diperhatikan. Hal ini terjadi karena politik ekonomi Islam sangat menjamin terpenuhinya kebutuhan primer (termasuk rumah) pada tiap-tiap individu secara menyeluruh dan membantu tiap-tiap individu di antara mereka dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya.
Dalam sistem Islam, pemenuhan kebutuhan rumah rakyat direalisasi dengan mekanisme sesuai syariat. Setiap rumah tangga rakyatnya akan diupayakan memiliki rumah layak yang nyaman dan sehat. Menyerahkan penyediaan rumah pada swasta adalah hal yang tak akan dibiarkan. Negara lah yang turun tangan menyediakan rumah bagi rakyatnya. Boleh saja swasta melakukan bisnis properti, tetapi harus sesuai syariat dan mendukung program negara. Tidak akan dibiarkan berbagai akad tak syar’i dilakukan oleh swasta. Negara tak akan membiarkan rakyat jatuh pada ladang ribawi seperti saat ini.
Dalam sistem Islam, negara akan benar-benar mengatur penyediaan serta penggunaan lahan untuk perumahan sehingga sinkron dengan fasilitas yang terkait dengannya. Jalan, moda transportasi, sekolah, fasilitas kesehatan, pasar, pertokoan, tempat kerja, dan lainnya sangat diperhatikan kemudahannya. Hal ini dilakukan agar perumahan tersebut memang ditempati oleh masyarakat sehingga tidak kosong dan terbengkalai.
Tentunya kondisi ini diidukung oleh iklim ekonomi anti inflasi yang mampu mencegah harga lahan, bahan bangunan, dan upah tenaga kerja menjulang tinggi. Di dalamnya stabilitas harga sangat dijaga. Sistem ekonomi Islam yang diterapkan, menjadikan negara memiliki pemasukan yang melimpah sehingga dana besar di baitulmal mampu membiayai pembangunan rumah dan menyediakannya bagi rakyat dengan harga terjangkau dan bahkan gratis. Barakallaahu.
Oleh karena itu dengan sistem Islam yang kokoh disertai pula sistem perekonomian Islam yang tangguh serta mandiri dari intervensi asing, meniscayakan rakyat memiliki tempat tinggal atau rumah yang layak. Percayalah, mekanisme syariat yang terwujud dalam negara berIslam Kaffah (Khilafah Islamiyyah) benar-benar mampu menyelesaikan masalah kebutuhan rumah bagi rakyat.
Wallaahu a’laam bisshawaab.