Oleh: Nonika Tri Malinda
Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penerbitan aturan baru tersebut untuk menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan sebelumnya.
Arief menegaskan bahwa penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, dimana kebijakan di hulu (tingkat petani) juga selaras dengan di hilir (tingkat konsumen).
“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu, dimana kita juga mengeluarkan perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen, ungkap Arief. (Tirto, Jum’at, 7/6/2024).
Lewat surat yang ditanda tangani pada 31 Mei 2024, Kepala Bapanas mengatakan bahwa relaksasi HET dilakukan demi menjaga stabilisasi pasokan harga beras premium dan medium di pasar tradisional maupun retail modern. Relaksasi itu menaikkan HET beras premium dari sebelumnya Rp 13.900 per kg menjadi Rp 14.900 per kg (untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumsel). Tak hanya beras premium, HET beras medium juga di relaksasi dari sebelumnya Rp 10.900 per kg menjadi Rp 12.500 per kg. (CNBC, 1Juni 2024).
Selain melakukan relaksasi harga beras, pemerintah juga melakukan impor beras. Kuota impor tersebut ditetapkan berdasarkan Persetujuan Impor (PI) melalui Kementerian Perdagangan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).
Sekretaris Utama Badan Pangan (Bapanas), Sarwo Edhy, mengatakan penetapan berdasarkan SinasNk Rakortas sebesar 4.045.761 ton, dimana terdiri dari 3,6 juta ton beras umum dan 400 ribu ton beras khusus. Beras khusus ini biasanya untuk industri. (Tirto, Jum’at, 7/7/2024).