Riza Maries Rachawati
Sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan harga beras, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan aturan tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) relaksasi beras yang saat ini berlaku menjadi HET permanen. Sejak 31 Mei 2024, harga eceran tertinggi (HET) beras ini naik permanen. Dilansir dari cnbcindonesia.com (01-06-2024), Arief Prasetyo Adi selaku Kepala Badan Pangan Nasional menyatakan bahwa relaksasi HET dilakukan demi menjaga stabilisasi pasokan harga beras premium dan beras medium dipasar tradisional maupun retail modern.
Rony P. Sasmita seorang Analis Senior Indonesia Startegic and Economic Action Institution menyampaikan kenaikan HET beras sebetulnya hanya formalitas sebab pada kenyataannya harga beras sudah lama bergerak. Fakta dilapangan harga bergerak di level Rp 13.000 per kilogram hingga Rp 15.500 per kilogram, baik untuk jenis premium maupun medium. Sementara Periset Center of Reform on Economic (CORE), Eliza Mardian menyatakan rakyat akan semakin terbebani jika menjadikan kenaikan HET sebagai solusi atas harga sudah tinggi dimasyarakat. Seharusnya pemerintah mencari tahu penyebab kenaikan dan dicarikan solusinya. (tirto.id, 29-05-2020)
Lantas apakah kenaikan HET beras ini berdampak besar pada nasib para petani?. Faktanya, lonjakan harga beras tidak berpengaruh pada kenaiakan harga pembelian pemerintah (HPP). Alhasil kenaikan harga beras yang tajam sejak akhir tahun lalu, para petani sama sekali tikan ikut menikmatinya. Semisal pun mereka mendapat keuntungan, namun keuntungan itu juga akan habis untuk biaya produksi karena bahan-bahan pokok seperti bibit dan pupuk yang harganya juga melambung. Jadi jelas baik rakyat sebagai konsumen maupun petani tidak merasakan kebaikan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait kenaikan harga tertinggi eceran (HET) beras.
Jika kita meneliti lebih mandalam permasalah kenaikan harga beras ini, maka akan kita dapati bahwa masalahnya bukan pada harga. Akan tetapi akar masalahnya adalah rusaknya rantai distribusi beras, baik dari sektor hulu maupun sekrot hilir. Pada sektor hulu, adanya aturan bahwa para petani dilarang untuk menjual langsung ke konsumen. Dengan aturan ini para petani terpaksa menjual gabah mereka kepada tengkulak. Namun permasalahannya tidak cukup sampai disana, kenyataannya banyak perusahaan besar siap memonopoli gabah dari petani. Gabah dari para petani dibeli oleh perusahaan tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari para tengkulak. Hal ini berimbas pada kebangkrutan para tengkulak karena tidak mendapatkan pasokan gabah.
Sementara di sektor hilir, rantai distribusi banyak dikuasai oleh perusahaan besar. Gabah yang diperoleh sebelumnya dari para petani kemudian mereka olah teknologi canggih sehingga menghasilkan padi kualitas premium. Selanjutnya mereka menguasai pasar dengan menjual beras bermerk. Perusahaan besar akhirnya memonopoli beras dari hulu sampai hilir dan kondisi inilah yang membuat perusahaan besar mampu mempermainkan harga beras maupun menahan pasokan besar di pasar. Alhasil terjadilah kekacauan antara pemintaan dan penawaran yang pada akhirnya kosumen dan para petanilah yang menjadi pihak yang dirugikan.
Demikianlah fakta sesungguhnya terjadi di lapangan, praktek monopoli oleh para mafia panganlah yang menjadikan harga beras terus melonjak tinggi. Meskipun hal ini disadari oleh berbagai pihak maupun pemerintah sendiri, namum tidak banyak yang bisa dilakukan. Sebab sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan adanya praktek monopoli oleh para mafia pangan. Paham kebebasan kepemilikan dalam sistem ekonomi kapitalisme memperbolehkan adanya monopoli bahan pangan selama mereka memiliki modal. Inilah bukti kegagalan sistem ekonomi kapitalisme yang tidak mampu menjamin kesejahteraan rakyat sebagai konsumen ataupun para petani.
Berbeda dengan prinsif ekonomi kapitalisme yang memberikan kebebasan kepemilikan bagi pemodal, prinsif ekonomi Islam adalah negara wajib menjamin kesejahteraan individu per individu. Tuntutan ini merupakan perintah dari hadits Rasulullah saw yang berbunyi, “Imam (Khalifa) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. ak-Bukhari). Sistem ekonomi Islam ini akan berjalan bilamana negara Islam atau Khilafah yang mengembannya tegak.
Negeri agraria namun harga beras tinggi, butuh perubahan nyata.
Kembalikan kepada Syariat Allah