Oleh Suherti
Aktivis Dakwah
Indonesia terkenal dengan budaya ketimuran, indentik dengan menjungjung tinggi norma-norma kesopanan. Merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia, yang dianggap sebagai salah satu peninggalan nenek moyang. Sekaligus amanat pendidikan nasional yaitu menjujung tinggi budi pekerti yang luhur yang dilandasi norma-norma agama.
Akan tetapi saat ini semua itu telah ternodai dengan ditandatangani dan diresmikannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 (TEMPO.CO, jakarta).
Yang secara tidak langsung peraturan ini mengizinkan seks bebas kepada anak dan remaja usia sekolah, yang jelas-jelas hal ini bertentangan dengan norma-norma keagamaan yang menjadi cita-cita luhur pendidikan nasional.
Sebagai seorang muslim melihat kenyataan seperti ini tentu kita sangat prihatin, karena sebelum diberlakukannya PP ini saja, sudah banyak remaja yang terjerat pergaulan bebas, yang menyebabkan kasus aborsi meningkat. Adanya peraturan pemerintah yang menyediakan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja ini sama halnya membuka gerbang kemaksiatan bagi generasi penerus bangsa.
Mengapa hal ini bisa terjadi di negara yang mayoritas penduduknya muslim? Hal semacam ini wajar terjadi, karena ideologi yang diemban oleh bangsa ini adalah kapitalis yang menjunjung tinggi nilai kebebasan.