Oleh. Febri Ghiyah Baitul Ilmi
Miris, judol masih mewabah di negeri ini. Tidak hanya orang yang malas bekerja dan orang yang tak punya pekerjaan menjadi pelakunya. Namun, praktik haram ini telah merambak ke berbagai kalangan seperti PNS, wartawan, pegawai BUMN, bahkan DPR dan DPRD. Lantas bagaimana cara mengatasinya?
Merilis dari sebuah laman berita telah terungkap 1.000 orang dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) terlibat judol. Kemudian, potret transaksi judol tersebut sangat fantastis mencapai 63 ribu kali. Setiap anggota wakil rakyat telah menyetorkan uang deposit sebanyak ratusan juta rupiah hingga sebanyak 25 miliar rupiah. Berikut rapat yang di lakukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Komisi III DPR RI. (compas..com, 28-6-24)
*Penyebab Judol*
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kominfo penyebab seseorang terlibat judol. Pertama, faktor ekonomi yakni semua yang berkaitan dengan kondisi keuangan seseorang. Kedua, lingkungan pergaulan, tempat, dan lingkungan sosial. Ketiga, kesempatan yang memudahkan untuk melakukan judol seperti internet dan media sosial. Keempat, kesadaran individu terkait kesadaran hukum dan kesadaran moral.
Kemudian tambahan penyebab judol menurut pengamat sosial budaya yaitu Dr. Agnes Setyowati H, M.hum. dari Universitas Pakuan (Unpak). Pertama, pelaku berharap mendapatkan keuntungan secara cepat dan besar. Kedua, adanya tawaran untuk memperoleh bonus dan promosi. Ketika, kemudahan dalam transaksi seperti cryptocurrency (mata uang digital), transfer bank, e-wallet, dan kartu kredit.
*Langkah Pemerintah Mengatasi Judol*
Melihat semakin maraknya judol awal Oktober 2023 pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan beberapa cara untuk menangani judol. Pertama, menyelenggarakan platform digital untuk menjajaki konten judol, dan jika telah ditemukan maka menghapus konten berbau judol tersebut. Kedua, mendorong operator seluler dan Internet Service Provider (ISP) untuk menyinkronkan sistem database situs berbau judol. Ketiga, mempersempit pergerakan pelaku judol dengan cara memblokir rekening dan memberikan tindakan hukuman pada palaku judol. (aptika.kominfo.go.id, 21-10-23)
Pada 11 Oktober 2023 dari platform meta melaporkan telah menghapus 450.000 iklan berbau judol dan 1,65 juta konten judol. Kemudian, setelah tiga bulan berjalan, dengan tiga cara yang dipaparkan oleh Kominfo telah mampu memutus akses lebih dari 2 juta konten judol.
Selain itu, tindakan yang dilakukan pemerintah untuk menangani pelaku judol yakni memberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 27 yang tertuang pada ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Dalam pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau sanksi denda paling banyak 1 miliar rupiah.