Nusantaranews.net – Polresta Bukittinggi mengamankan dua pria yang diketahui hendak mengedarkan narkoba jenis ganja di daerah setempat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui diambil oleh pelaku dari daerah Tanah Datar dan direncanakan untuk diedarkan di Bukittinggi,” kata Kasat Narkoba, AKP Syafri, Rabu (31/7/2024).
Polisi mengungkap pelaku berinisial RA (29) warga Limo Kaum Tanah Datar dan WP (23) warga IV Koto Agam.
“Keduanya ditangkap pada Rabu dini hari sekitar jam 01.00 WIB, ditangkap di depan deretan pertokoan di Jalan By Pass Pulai Anak Air Bukittinggi,” jelas Kasat Narkoba.
Pelaku ditangkap dan barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis ganja.