Opini

Dinasti Politik, Noktah Merah Sistem Demokrasi

154
×

Dinasti Politik, Noktah Merah Sistem Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Intan Ummu Razka
(Aktivis Muslimah Peduli Umat)

 

Dilansir dari bbc..com Peneliti politik dari BRIN Aisah Putri Budiarti menyebut terdapat beberapa kecurigaan yang menguatkan dugaan kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu dalam putusan MA tentang syarat usia calon kepala daerah. Pertama, ujarnya, putusan MA ini membuka pintu bagi Kaesang untuk maju pilkada. Situasi ini serupa dengan fenomena yang terjadi saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat batas usai capres dan cawapres yang memuluskan langkah Gibran mencalonkan diri. “Otomatis ketika ada kasus yang serupa, terkait dengan dinasti politiknya Jokowi, dan syarat usia berbasis aturan hukum untuk pemilu maka jadi sangat wajar ketika kemudian terbangun asumsi adanya kepentingan politik ini,” kata Aisah.

Faktor selanjutnya adalah revisi aturan terjadi saat proses pilkada tengah berlangsung. Saat ini, penyelenggaran pilkada 2024 telah memasuki tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan hingga Agustus mendatang. “Apakah memang mendesak untuk dilakukan perubahan saat proses pilkada tengah berlangsung? Ini kan jadi terlihat tanpa dasar, tanpa riset mendalam kenapa harus berubah sekarang. Akhirnya memunculkan kembali dugaan kepentingan politik di dalamnya,” katanya. “Lalu, kenapa perubahannya harus lewat jalur-jalur potong kompas di MK misalnya untuk konteks pilpres dan MA untuk pilkada sekarang? Kenapa tidak lewat proses pembuatan undang-undang yang dipikirkan secara serius dan matang oleh pembuat kebijakan?” tambah Aisah. Menurutnya, langkah yang tepat adalah dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh dan komperhensif melalui jalur legislatif terkait aturan teknis pelaksanaan pemilu, yang tidak hanya kriteria tentang usia namun juga syarat pengalaman politik yang memadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *