Pertama, kendali distribusi harus dipegang penuh oleh negara, bukan korporasi. Distribusi dilakukan semaksimal mungkin agar tidak ada titik yang terlewat. Oleh karena negara yang memegang kendala, biaya distribusi tidak akan terlalu membebani harga barang.
Kedua, berhubungan dengan penimbunan, aktivitas penimbunan adalah haram dan zalim. Termasuk didalamnya memonopoli perdagangan dan terlibat dalam aktivitas mafia. Sahabat Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda yang artinya: “Barangsiapa menimbun barang yang dibutuhkan orang Muslim, dengan niat membuatnya mahal (paceklik), maka dia orang yang bersalah (pendosa). Maka, penguasa dalam aturan Islam tidak akan membiarkan masyarakat tertindas karena adanya aktivitas mafia.
Ketiga, pertanian merupakan salah satu pilar ekonomi. Sebab, dari pertanian bahan-bahan pangan akan terproduksi. Sehingga jika pertanian melemah, akan mengganggu stabilitas negara yang membuatnya akan bergantung dengan negara lain. Islam tidak akan membiarkan negara bergantung dan menjadikan negara didominasi kebijakannya oleh segelintir orang-orang yang berkepentingan. Karena yang terpenting diatas kebijakan adalah ketaatan pada hukum Allah dan terpenuhinya hak-hak rakyat baik secara jamaah maupun individu.
Untuk menjaga lahan tetap produktif dengan aktivitas pertaniannya, negara memberikan kebebasan penggunaan lahan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan untuk mengelola. Tanpa harus membeli ataupun menyewa lahan tersebut. Hal ini berdasarkan riwayat yang bersumber dari ucapan Umar bin Khatab yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Karena itu siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu untuk dirinya (menjadi miliknya) dan tidak ada hak untuk orang yang memagari setelah tiga tahun.”
Dalam hadist tersebut dimaksudkan bahwa siapa saja boleh memanfaatkan lahan pertanian. Ketika lahan tersebut kosong selama tiga tahun, statusnya menjadi tanah mati dan dikembalikan kepada negara untuk kemudian diserahkan kepada yang mampu mengelola. Dengan demikian, lahan akan terus berproduksi. Tentu saja, penguasa wajib memperhatikan bagaimana kondisi petani yakni akan memfasilitasi hal-hal yang menunjang pertanian.
Pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khatab, pernah terjadi krisis pangan akibat kemarau panjang. Hingga selama paceklik, Umar bin Khattab memiliki suatu kebiasaan baru, yaitu setelah selesai mengimami salat isya beliau langsung pulang dan melakukan salat malam sampai menjelang subuh. Kemudian Khalifah Umar keluar menelusuri lorong-lorong jalan untuk mengontrol apakah ada rakyatnya yang kelaparan.
Kemudian Khalifah Umar mengirim surat ke beberapa Gubernur di berbagai wilayah kekhilafahan Islam. Dia meminta mereka mengirimkan bantuan makanan dan pakaian untuk menutupi kebutuhan masyarakat Hijaz. Di antara yang dikirimi surat adalah Amr bin Ash di Mesir, Muawiyah bin Abi Sufyan di Syam, Sa’ad bin Abi waqqash di Irak.
Hal ini juga menunjukkan sekaligus memberikan contoh bahwa pemimpin dan negara wajib memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Memastikan tiap individunya tumbuh menjadi SDM unggul dan bertakwa. Dengan demikian, Ramadhan bisa dijalani dengan fokus dan khusyuk.
Dan terakhir, dalam Islam aktivitas ekonomi adalah sektor riil yang mendasarkan setiap transaksi kepada akad-akad muamalah yang sesuai syariah demi menjaga harta negara dan umat dari harta yang haram. Semua tentunya hanya akan terwujud dengan aturan yang pasti benar dari Allah SWT. Wallahu’alam bish shawab.