Oleh : Hj.Padliyati Siregar,ST
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. ICW menduga putusan tersebut untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilkada 2024.
Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) santer diisukan akan maju di pilkada pada November mendatang. Usia Kaesang baru 29 tahun. Dengan dihapusnya batas usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah, maka hampir dipastikan Kaesang bisa mancalonkan diri.
“Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah,” kata Peniliti ICW, Seira Tamara dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi, politik dinasti diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Politik kekerabatan ini bukan sesuatu yang baru. Benihnya sudah lama berakar dalam masyarakat secara tradisional. Sekarang, politik dinasti muncul dengan strategi baru melalui jalur politik prosedural, yaitu melalui institusi partai politik.
Realitas hari ini menunjukkan, praktik demokrasi yang merupakan anak kapitalisme, cenderung berpihak kepada oligarki, penguasa sesungguhnya. Sementara itu, negara hanya menjadi fasilitator dan alat stempel kebijakan yang menguntungkan oligarki. Anggota dewan tinggal mengaminkan karena sejatinya mereka yang membangun politik dinasti, setali tiga uang dengan oligarki. Inilah bencana besar bagi rakyat yang diwakili oleh anggota dewan. Para wakil rakyat ini totalitas dalam mewakili rakyat, pun dalam merasakan kesejahteraan.
Politik dinasti adalah satu keniscayaan dalam demokrasi. Kemenangan yang didasarkan kepada suara terbanyak membuat semua partai berusaha meraihnya. Karena demokrasi adalah sistem politik berbiaya mahal, jadilah individu yang berkualitas, tetapi miskin modal, terhalang untuk maju menjadi calon anggota dewan.
Hanya mereka yang bermodal besarlah yang mampu maju dan menjadi wakil partai. Jelas partai lebih memilih orang bermodal besar sebagai calon mereka untuk duduk di kursi lembaga perwakilan. Mahar politik menjadi tradisi yang tidak terelakkan. Ketika ambisi parpol untuk meraih kemenangan bertemu dengan syahwat politik individu pemilik modal, maka terwujudlah politik dinasti. Kolaborasi busuk ini jelas melanggengkan praktik politik dinasti.
Jadilah aktivitas politik yang awalnya menjadi hak setiap warga negara gagal terwujud. Selain itu, praktik seperti ini memungkinkan terpilihnya individu yang tidak memiliki kemampuan berpolitik dan menjalankan peran sebagai wakil rakyat. Inilah ketidakadilah dalam berpolitik yang terwujud nyata. Hal ini menjadi bukti bahwa demokrasi itu sendiri yang memuluskan tegaknya politik dinasti.
Rendahnya kesadaran rakyat untuk mengenali calon wakil mereka juga berkontribusi terhadap adalnya politik dinasti. Apalagi dengan politik uang, rakyat menutup mata atas calon yang ada. Pragmatisme politik ini terjadi sebagai dampak rendahnya pendidikan politik untuk rakyat, juga dampak dari kemiskinan yang mencengkeram hidup mereka. Rakyat tak peduli siapa yang menjadi calon wakil mereka, yang penting uang
Memilih Pemimpin dalam Islam
Sepintas, demokrasi memang “mirip” Islam dalam metode memilih pemimpin, termasuk keberadaan parlemen yang sering dianggap sama dengan ahlul halli wal ‘aqdi (AHWA) dalam sistem Islam. Akan tetapi, jika kita menelusuri dengan saksama, akan kita dapati bahwa sesungguhnya keduanya sangat jauh berbeda.
Dalam memilih pemimpin, demokrasi memiliki metode khas, kita mengenalnya sebagai pemilihan umum (pemilu). Pemilu adalah cerminan diakuinya hak rakyat dalam memilih langsung wakil umat maupun pemimpin.
Sedangkan dalam sistem Islam, rakyat pun berhak memilih wakil umat atau pemimpinnya (penguasa). Namun, persoalannya bukan sekadar hak rakyat memilih penguasa, tetapi juga pada proses pemilihannya, sosok wakil umat atau penguasa yang layak terpilih, dan tujuan memilihnya. Di sinilah letak perbedaan antara demokrasi dan Islam.
Demokrasi adalah sistem politik yang lahir dari ideologi kapitalisme yang berasaskan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara). Akibat asas sekuler ini, politik demokrasi tidak mengenal halal/haram. Politik hanya didefinisikan sebagai cara meraih kursi kekuasaan. Wajar jika dalam proses pelaksanaan pemilu bisa terjadi berbagai politik kotor, curang, bahkan manipulatif demi mendapatkan kursi kekuasaan yang menjadi puncak kebanggaan sekaligus sarana meraih materi duniawi.