Oleh: Sarinah
Saat ini Indonesia dalam kondisi darurat Narkoba dan obat-obatan terlarang (Narkotika). Indonesia tak lagi sekedar menjadi konsumen barang terlarang tersebut, melainkan juga sebagai salah satu negara produsen. Indonesia saat ini menjadi target pasar Narkoba dunia.
Dalam waktu satu bulan terakhir Polri telah menangkap 3.965 tersangka kasus Narkoba dan total Narkoba yang diamankan Polri mencapai Rp 2,88 triliun.
(Kompas. COM 6 Desember 2024).
Peredaran Narkoba sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru di negeri tercinta ini. Namun semakin lama kasus ini dibiarkan, akan semakin menjamur dan tumbuh dengan subur.
Penanganan kasus ini hendaknya harus dilakukan dengan serius, karena ini menyangkut masa depan bangsa.
Tindak pencegahan dan solusi harus sampai pada akarnya, agar kasus ini tidak terulang. Hukum pidana yang ada dalam menangani kasus narkoba di negeri ini nyatanya tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku. Hal ini terbukti dari adanya pengedar maupun pengguna narkoba yang semakin bertambah, dan bgitu pula dengan para residivis dari kasus narkoba ini, setelah keluar dari jeruji besi masih juga menjadi pebisnis narkoba.
Keberadaan Narkoba dan obat-obatan terlarang sejatinya akan merusak generasi bangsa. Jika anak bangsa terlibat dalam penggunaan obat-obatan terlarang ini, maka sudah jelas mental dan fisik mereka terganggu. Bagaimana nantinya nasip negeri ini, jika generasi rusak?