Berita

Dana Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI) Tidak Bisa Dicairkan Bank BRI

989
×

Dana Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI) Tidak Bisa Dicairkan Bank BRI

Sebarkan artikel ini

Dana milik Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia yang menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH Padang) dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP – Padang) yang menaungi beberapa lembaga pendidikan lainnya seperti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH Painan Tanggerang) dan Akademi Perpajakan Padang Bekasi (AKAP Bekasi) di bawah asuhan Davip Maldian selaku nasabah Bank BRI tidak dapat dicairkan oleh pihak bank. Bank BRI menahan pencairan dana tersebut dengan alasan bahwa Davip Maldian saat ini sedang dalam proses hukum setelah dilaporkan ke pihak berwajib.

Menurut informasi yang dihimpun, pihak Bank BRI belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai alasan penundaan pencairan dana selain mengonfirmasi adanya laporan polisi terhadap Davip Maldian. Pihak yayasan yang berkaitan dengan dana tersebut merasa dirugikan karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat kini tertahan.

“Ini sangat mengganggu operasional yayasan. Dana yang ada di rekening yayasan seharusnya dipergunakan untuk kegiatan, namun sekarang tidak bisa diakses hanya dengan alasan masalah yang melibatkan pengurus yayasan secara pribadi,” ungkap Davip Ketua Pembina yayasan beberapa saat lalu

Sementara itu, pihak Davip Maldian memberikan tanggapan terkait penahanan dana yayasan dari pihak Bank BRI.

Menurutnya, pihak Bank BRI harus memberikan solusi cepat agar kegiatan yayasan tidak terhenti dan masyarakat yang membutuhkan tetap bisa mendapatkan manfaat dari program-program yayasan tersebut.

Davip Maldian, menyatakan kekecewaannya atas keputusan Bank BRI yang menahan pencairan dana milik yayasan. Dana tersebut, menurut Davip, sangat penting untuk menunjang program yayasan dalam melaksanakan kegiatannyaa.

Dalam keterangannya, Davip menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang sah bagi Bank BRI untuk menahan pencairan dana. “Dana yang ada di rekening atas nama yayasan itu tidak seharusnya tersendat. Ini jelas akan merugikan yayasan dalam melaksanakan kegiatannya.

Terkait alasan bahwa dirinya sedang dilaporkan ke pihak berwajib, Davip menyatakan bahwa laporan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan yayasan. “Laporan itu terkait pribadi saya, bukan atas nama yayasan. Jadi tidak ada alasan bagi pihak bank untuk menahan dana yang jelas-jelas milik yayasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Davip menjelaskan bahwa status akta dan struktur kepengurusan YPKMI Indonesia sah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan. “Perubahan akta dan kepengurusan yayasan jelas sah secara hukum. Dan Tidak ada alasan pihak bank untuk menahan dana yayasan yang sudah sah secara hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *