Oleh : Hasbiati, S.ST
(Praktisi Kesehatan)
Fenomena childfree di Indonesia semakin menarik perhatian, yaitu terkait keputusan perempuan untuk tidak memiliki anak. Anggota Komnas Perempuan, Maria Ulfah Ansor, menjelaskan setiap perempuan memiliki hak untuk menentukan pilihan hidupnya termasuk memiliki anak.
Menurutnya hal ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati oleh semua pihak. “Terserah mereka apakah seseorang memilih untuk memiliki anak atau tidak, itu bagian dari hak pribadi yang harus dihormati,” ujarnya dalam wawancara bersama Pro 3 RRI.
Peningkatan tren childfree atau memilih hidup tanpa anak semakin mencuat terutama di kalangan perempuan muda. Berdasarkan data BPS terbaru, sekitar 8,2 persen perempuan Indonesia usia 15 hingga 49 tahun memilih tidak memiliki anak.
Hal ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati. Menurutnya, negara harus menyiapkan strategi untuk mengantisipasi dampak tren yang bisa mengurangi jumlah generasi muda (rri.co.id, 15/11/2024).
Praktisi Kesehatan Masyarakat, dr. Ngabila Salama, membeberkan, “keputusan untuk childfree dapat memberikan dampak tertentu pada kesehatan reproduksi wanita, baik positif maupun negatif, tergantung pada kondisi fisik, mental dan gaya hidup yang dijalani,” ujarnya (Antaranews.com, 18/11/2024).
Ada beberapa penyebab terjadinya childfree, mulai dari ide hak reproduksi perempuan, yang mana mereka beranggapan bahwa memiliki anak adalah pilihan. Mereka bebas memilih menikah dengan mempunyai anak atau menikah saja tanpa menginginkan kehadiran seorang anak. Hingga tingginya biaya hidup menjadi pertimbangan untuk tidak menambah beban hidup dengan memiliki anak.