Berbeda dengan Islam yang mendudukkan penguasa sebagai pelayan umat yang berkewajiban menjamin keselamatan dan keamanannya. Maka mereka bertanggung jawab penuh dalam memberi perlindungan dan rasa aman dari bahaya yang mengancam kehidupannya. Sehingga mereka merasa tenang dalam menjalani aktivitasnya sehari-hari dengan tidak dibayang-bayangi akan datangnya bencana yang menimpanya.
Dalam Islam, seorang penguasa berkewajiban melakukan perlindungan terhadap warganya. Begitu pula halnya berkaitan dengan bencana, negara harus melakukan antisipasi baik dalam hal pencegahan maupun penanganan. Hal yang paling mendasar adalah dengan menerapkan kebijakan untuk menjaga dan tidak merusak lingkungan. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat Ar-Rum ayat.41 yang artinya:
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Itulah pandangan ruhiyah. Mka tolok ukur satu-satunya adalah syariat Islam, bukan kepentingan pribadi, golongan, apalagi para pemilik modal. Terlebih Islam mengatur seluruh sendi kehidupan mulai dari sistem politik, ekonomi dan sebagainya. Karena itu sebagai seorang yang beriman, tentu meyakini bahwa bencana adalah ketetapan dari Allah Swt. Kehadirannya bisa ujian sekaligus peringatan bagi manusia atas perbuatan yang melanggar syariatNya.
Islam telah memberikan tuntunan bagaimana cara untuk menangani dan menghadapi musibah, yaitu dengan membuat mitigasi yang tepat dan cepat. Negara akan memberi perhatian penuh pada tempat-tempat yang rawan bencana, termasuk membenahi manajemen kebencanaan (disaster management). Mulai dari pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta peringatan dini, dan penanganannya yang lebih sistemik dan terpadu. Begitupun tentang logistik kedaruratan dan kesehatan juga akan menjadi bagian yang diperhatikan.
Semua hal di atas menjadi keniscayaan karena pembiayaannya ditopang dari Baitulmal yang memiliki sumber pemasukan dari berbagai pos, terutama kepemilikan umum, yakni hasil pengelolaan SDA. Karena itu, masalah dana tidak akan menjadi penghambat serius bagi mitigasi bencana. Namun ketetapan ini tidak akan pernah terwujud dalam naungan sisten kapitalis, tetapi hanya dalam kepemimpinan Islam. Yaitu ketika syariat Allah diterapkan di berbagai aspek kehidupan.
Wallahu a’lam bishawab.