Islam sebagai agama yang sempurna, memandang korupsi termasuk sebagai perbuatan khianat. Orangnya disebut khâ`in. Korupsi adalah tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh seseorang, yaitu menggelapkan harta, yang memang diamanatkan kepada dirinya.
Oleh karena itu, langkah paling utama dan paling penting yang paling wajib dilakukan adalah diterapkan syariah Islam sebagai satu-satunya sistem hukum yang semestinya berlaku di negeri ini. Penerapan syariah Islam akan sangat efektif untuk membasmi korupsi, baik terkait pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).
Secara preventif paling tidak ada 6 (enam) langkah untuk mencegah korupsi.
Pertama: Rekrutmen SDM negara wajib yang amanah serta berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Tentang sikap amanah, Allah SWT telah berfirman:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian. Padahal kalian tahu (TQS al-Anfal [8]: 27).
Di antara sekian banyak amanah, yang paling penting adalah amanah dalam kekuasaan.
Kedua: Negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Rasul saw. mencontohkan hal itu.
Ketiga: Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang memadai sesuai kebutuhan para pegawainya.
Keempat: Islam memerintahkan untuk melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara.
Kelima: Pengawasan oleh negara dan masyarakat secara bersamaan.
Pemberantasan korupsi tentu akan menjadi lebih sempurna jika disertai dengan kontrol dari masyarakat, khususnya para ulama. Adapun secara kuratif maka membasmi korupsi dilakukan dengan cara penerapan sanksi hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih.
Dalam Islam hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zîr, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim/penguasa. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan seperti teguran dari hakim; bisa berupa penjara, pengenaan denda atau pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhîr); bisa hukuman cambuk; hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman ta’zîr ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika diterapkan aturan dari Sang Pencipta, yaitu aturan Islam secara komprehensif. Sebaliknya, hal tersebut akan sulit sekali, bahkan mungkin mustahil terwujud penuntasan korupsi dalam sistem sekuler seperti sekarang ini.