Oleh: Desi Dian S., S.I.Kom.
(Aktivis Muslimah)
Miris adalah kata yang tepat menggambarkan peristiwa Kasus main hakim sendiri yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial KM (12), warga Banyusri, Kecamatan Wonosegoro. Korban dianiaya oleh tetangganya sendiri setelah dituduh mencuri celana dalam. Aksi brutal tersebut dilakukan oleh Pak RT dan 14 warga mengakibatkan KM menderita luka serius di sekujur tubuh. Bahkan, salah satu kuku jari kaki korban dicabut secara paksa menggunakan tang.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan, korban mengalami patah tulang hidung, penyumbatan pembuluh darah di kepala, retak kecil di tulang kepala, dan trauma fisik serta psikologis mendalam.
Bahkan korban dan ayahnya sempat diintimidasi agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib termasuk juga korban dilarang dibawa ke rumah sakit. Namun demikian, dikarenakan kondisi KM yang semakin memburuk memaksa keluarga untuk membawanya ke fasilitas kesehatan pada tanggal 19 November 2024 lalu.(karanganyarnews.pikiran-rakyat.com, 13/12/2024)
Buah dari Sekularisme
Main hakim sendiri kerap terjadi akibat munculnya informasi hoax yang diterima mentah-mentah oleh masyarakat. Selain itu ada beberapa alasan yang membuat masyarakat main hakim sendiri yakni Ketidakpercayaan terhadap Sistem Peradilan, Ketidakmampuan Sistem Peradilan Menyelesaikan Perkara, Munculnya Rasa Balas Dendam dan Kehilangan Kepercayaan pada Hukum dan Kekerasan Struktural dan Ketidakadilan Sosial.
Walaupun sudah diatur dan dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Depan Umum hal ini tak membuat masyarakat gentar dari perbuatan main hakim sendiri. Main hakim sendiri memang bukan hal baru di masyarakat, apalagi dalam sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat tingkat stres masyarakat terus meningkat hingga menghilangkan naluri kasih sayang mereka, bahkan sampai melakukan tindakan sadis.
Selain itu, arus informasi tentang berbagai perilaku menyimpang maupun perilaku flexing sebagian kalangan, memicu masyarakat overthinking dan merasakan kecemburuan sosial yang meningkat, bahkan hingga depresi. Maka, konflik ekonomi ataupun perselisihan yang terjadi ditengah masyarakat menyulut terjadinya tindak kriminal.
Islam Tidak Mengenal Main Hakim Sendiri
Main hakim sendiri merupakan perbuatan keji yang sungguh dilarang dalam ajaran Islam. Sebagaimana firman Allah :
“Allah memerintahkan berbuat adil, mengerjakan amal kebaikan, bermurah hati kepada kerabat, dan Ia melarang melakukan perbuatan keji, munkar dan kekejaman. Ia mengajarkan kepadamu supaya menjadi pengertian bagimu.” (Q.S. An-Nahl [16]: 90).
Selain itu, islam juga memiliki aturan yang jelas tentang amarah. Marah bukan hanya boleh, bahkan harus saat kehormatan Allah Swt. dan Rasul-Nya dilanggar. Sebaliknya, marah justru dilarang jika didorong oleh sentimen etnis, kelompok, golongan atau kebangsaan (’ashabiyah) karena semua itu hanya bersumber dari hawa nafsu dan setan.