Opini

Buah Sistem Sekuler Kapitalisme membuat Mati Rasa Naluri Ibu

207

Keempat, Kurang tegasnya sanksi yang berlaku. Jika pelaku hanya dihukum penjara maka ada kemungkinan pelaku tidak jera bahkan membuat yang lain untuk berbuat serupa.
Biang kerok lunturnya fitrah dan naluri ibu adalah penerapan sistem sekuler kapitalisme. Lantas, bagaimana Islam memposisikan peran ibu? Bagaimana negara melakukan pencegahan atas setiap perbuatan maksiat?

Sistem Islam

Ibu memiliki peran mulia dan utama. Ibu merupakan sekolah pertama bagi anak-anaknya. Dari rahimnya, terlahir generasi berkualitas. Peran ibu tidak sekadar mengandung, melahirkan, menyusui, dan memberi makan, melainkan ibu harus mampu dalam memberikan pengasuhan dan pendidikan kepada anak-anaknya.

Selain kecukupan jasmani, seorang ibu wajib mendidik anaknya dengan menanamkan akidah Islam yang kuat dan membiasakan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Oleh karenanya, para ibu dan calon ibu wajib membekali diri mereka dengan pemahaman Islam Kaffah / menyeluruh. Dengan peran strategis ini Islam memberikan perhatian besar bagi keberlangsungan generasi, mengoptimalkan peran sebagai ibu, baik di ranah domestik( rumah) atau publik (misalnya tempat kerja). Hal tersebut bisa dilakukan oleh negara sebagai penjaga dan pelindung rakyat. Negara harus memiliki kekuatan dan upaya supaya tercipta masyarakat yang Rahmatan Lil ‘Alamin di antaranya:

Pertama, negara tidak akan membebani para ibu dengan permasalahan ekonomi. Negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dengan memudahkan para ayah dalam mencari nafkah, seperti membuka lapangan pekerjaan atau memberikan bantuan modal usaha. Negara akan memprioritaskan perekrutan pekerja laki-laki dibandingkan perempuan.

Meski demikian, Islam membolehkan perempuan bekerja di ranah publik, seperti menjadi guru, kepala sekolah, perawat, dokter, tenaga kesehatan, dan sebagainya. Akan tetapi, Islam akan mengatur jam kerja bagi perempuan sehingga tidak akan menyita kewajibannya dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya, semisal tidak ada jam kerja malam bagi perempuan.

Kedua, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan membentuk generasi berkepribadian Islam.
Seluruh perangkat pendidikan, mulai dari kurikulum, buku pelajaran, sistem pengajaran, dan sebagainya harus berasas akidah Islam. Negara juga akan menyediakan dan membentuk tenaga guru profesional yang Sholeh dan Sholehah.

Ketiga, penerapan sistem pergaulan Islam akan mencegah masyarakat bergaul tanpa batas. Larangan pacaran, berzina, dan berkhalwat, kewajiban memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan, dan kebolehan berinteraksi dengan lawan jenis hanya dalam perkara-perkara yang disyariatkan saja, seperti silaturahmi kepada kerabat, berjual beli, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Dengan pengaturan ini, pergaulan mereka akan terjaga dan kondusif.

Keempat, menyaring dan mencegah berbagai informasi yang tidak mendukung dalam mencetak generasi berkualitas, seperti konten porno, tayangan yang mengumbar maksiat, ataupun tontonan menjurus pada kemaksiatan.

Kelima, negara mendidik dan mengedukasi masyarakat agar senantiasa berbuat sesuai syariat Islam, tidak terlena dengan kenikmatan dunia, beramal untuk bekal akhirat, dan beramar makruf nahi mungkar terhadap kemaksiatan. Hal ini bisa dilakukan dengan menciptakan suasana iman dan ibadah di masyarakat dengan penerapan sistem sosial dan pergaulan berdasarkan syariat Islam.

Keenam, Sanksi yang tegas bagi pelaku tindak kriminal.
Hukuman setiap pelanggaran syariat dengan penegakan sistem sanksi yang memberi efek jera bagi pelaku. Penegakan sanksi adalah bentuk perlindungan dan jaminan negara terhadap keselamatan rakyatnya, termasuk anak-anak. Negara tidak akan segan menegur bahkan menghukum orang tua yang berbuat zalim kepada anaknya. Sebaliknya, negara akan memberlakukan hukuman jika ada anak yang berbuat zalim pada orang tuanya. Di mata syariat, tidak ada praktik tebang pilih hukum.

Penerapan Syariat Islam Kaffah dalam bentuk Negara Islam akan tercipta keadilan, keamanan, ketentraman, kesejahteraan baik untuk orang muslim sendiri maupun orang kafir.

Wallahu a’lam Bishshowwab

Exit mobile version