Opini

Biaya UKT dan IPI Diluar Nalar Pendidikan PT Tinggal Angan-angan

295
×

Biaya UKT dan IPI Diluar Nalar Pendidikan PT Tinggal Angan-angan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Hasmiati A.md
Pemerhati Sosial

 

Universitas Mulawarman (Unmul) telah merilis biaya pendidikan untuk 2024/2025 yang terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) atau uang pangkal. Dikutip dari laman resmi Unmul, UKT adalah biaya yang dikeluarkan mahasiswa setiap semesternya baik yang masuk lewat jalur SNBP, SNBT, hingga jalur mandiri.

Dalam biaya UKT Unmul 2024 terbaru, terlihat rata-rata UKT dibagi 8 golongan. Biaya kuliah UKT di Unmul tertinggi untuk tahun 2024 yaitu Rp 25 juta yaitu S1 kedokteran sedangkan biaya UKT termurah semua jurusan S1 yaitu golongan kelompok 1 Rp 500 ribu.

Nampak terlihat kenyataan pahit hari ini bahwa paradigma pendidikan semakin hari semakin mahal dan tak terjangkau. Beberapa Kampus negeri melonjakkan UKT hingga berkali-kali lipat melampaui kampus swasta. Harapan generasi muda yang orang tuanya pas-pasan berkuliah di universitas negeri murah dan berkualitas harus kandas karena biaya kuliah semakin tak terjangkau. Bagi mereka yang kuliah pun ikut terancam karena biaya kuliah semakin hari semakin melambung tinggi. Bukankah pendidikan itu adalah kewajiban bukan suatu kebutuhan.

Kenaikan UKT sesuai dengan pernyataan salah satu petinggi KEMENDIKBUDRISTEK bahwa pendidikan adalah edukasi tersier bahwa kebutuhan PT bukan kebutuhan utama yang harus dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat. Cukuplah pendidikan wajib belajar hanya 12 tahun, anya setara SMU/SMK. Artinya pendidikan setingkat PT bersifat elit dan mewah dan hanya dinikmati untuk kalangan tertentu saja.

Hal itu tentu saja menimbulkan pertanyaan, apakah pendidikan saat ini bukan suatu kebutuhan dasar rakyat dan kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa? Apakah negara sudah adil merata dan maksimal dalam mengurusi pendidikan bangsa?

Sesungguhnya kenaikan UKT dan IPI ini sudah terjadi sejak tahun 2000 lewat UU Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (PTN-BHMN) bahwa kampus negeri diberikan otonomi seluas-luasnya dalam mengelola dan mencari sumber dana sendiri. Pemerintah sudah memangkas anggaran biaya PT maka imbasnya kampus pun mencari dana lewat kebijakan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur Mandiri. Kedoknya pembiayaan Mandiri yang mahal ini menutupi biaya kuliah jalur reguler yang konon lebih murah sedikit dari jalur mandiri.

Demikianlah bukti nyata bahwa pemerintah lepas tangan mengurusi pendidikan bangsa. Tidakkah terpikir oleh pemerintah bahwa unggulannya kualitas SDM sangat diperlukan bangsa untuk bersaing dikancah dunia internasional? Di mana korelasinya program Indonesia emas dengan regulasi pendidikan yang mahal, tak terjangkau dan sangat mencemaskan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *