Oleh: Dewi Yuli Yana, S. Hut
(Aktivis Muslimah Samarinda)
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Pemerintah telah menetapkan tarif cukai rokok untuk tahun 2024. Tarif tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022. Dalam rilis sebelumnya, Kemenkeu menyatakan kenaikan tarif cukai pada tahun 2024 berada pada kisaran 10%.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif terus bertambah. Pada data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 30 tahun keatas sebanyak (25%), kemudian untuk kelompok usia 15- 20an tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4 %).
Dan terkhusus Kaltim sendiri, Sejak ada Ibu Kota Nusantara (IKN) Kaltim, konsumsi rokok di Ibu Kota baru Indonesia itu ternyata meningkat pesat. Hal ini tercermin dari angka penjualan yang melesat 100 persen dari sebelumnya hanya 12.000 unit per bulan menjadi 24.000 unit per bulan sejak ada IKN.
Puluhan ribu pekerja konstruksi yang terlibat dalam pembangunan IKN juga mengonsumsi rokok. Selain mereka yang bekerja di IKN, juga buruh-buruh kebun kelapa sawit, pertambangan, dan pabrik-pabrik industri.
(https://www.google.com/amp/s/kaltim.tribunnews.com/amp/2024/10/18/potensi-pad-dari-rokok-sangat-menggiurkan-sejak-ada-ikn-kaltim-begini-penjelasan-bea-cukai)
Lucunya, di tengah penyadaran kepada masyarakat tentang bahaya rokok bagi kesehatan, di sisi lain pemerintah demi untuk memenuhi target PAD justru menjadikan rokok sebagai sumber PAD. Rokok berkontribusi besar psenerimaan negara dari cukai, yaitu menyumbang lebih dari 90%.
Pemerintah mengharapkan sesuatu yang sebenarnya kecil yakni beacukai dari rokok dengan mengorbankan yang besar/ SDAE. Padahal Kaltim sangat kaya SDAE, tetapi justru diserahkan kepada asing aseng dan lokal. Ini merupakan konsensekuensi atas diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme. Sistem yang hanya memikirkan keuntungan tanpa mempedulikan apakah itu membahayakn atau tidak untuk rakyatnya.
Kaltim memiliki banyak sumber daya alam yang seharusnya bisa menjadi sumber utama. Salah satunya batu bara, di Kaltim memiliki cadangan batubara yang besar dan dapat diolah menjadi sumber energi alternatif. Di tahun 2023 silam saja, produksi batubara di Indonesia mampu mencapai lebih dari 360 juta ton. Ada -+ 27+ Perusahaan tambang Blbatubara di Kaltim (yang terdaftar, belum termasuk yang ilegalnya). Pendapatan negara dari batu bara di Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp300,3 triliun, melebihi target. Hal ini didorong oleh kenaikan harga komoditas mineral, terutama batu bara, yang terus merangkak naik pada akhir tahun.