Opini

Berburu Kedudukan, Kekuasaan Menjadi Sarana Untuk Meraih Materi

1035
×

Berburu Kedudukan, Kekuasaan Menjadi Sarana Untuk Meraih Materi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Hj. Padliyati Siregar,ST

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menuturkan, calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024.

“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim dikutip dari Antara, Jumat (10/5/2024).

Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim pun menegaskan frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota. Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.

“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkas Hasyim.

Dalam Islam, penguasa diamanahi berbagai urusan dan kemaslahatan rakyat. Dia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti di hadapan Allah SWT atas amanah yang dia emban dalam pengurusan berbagai urusan rakyat.

Penguasa yang memahami tanggung jawabnya tentu akan sangat berhati-hati dalam semua tindakan, kebijakan dan ucapannya. Dia tidak akan mudah menebar harapan dan janji.

Sebab dia tahu semua itu harus dia pertanggungjawabkan di akhirat, di hadapan Allah SWT. Dia sadar kalau dia menjanjikan sesuatu tetapi tidak ditepati, pasti dia akan sengsara di akhirat. Jika dia menjanjikan akan melakukan sesuatu, namun nyatanya tidak dia lakukan, atau menjanjikan tidak akan melakukan sesuatu, tetapi justru dia lakukan, niscaya dia tidak akan luput dari ancaman Allah SWT. Rasulullah saw bersabda:

«مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ وَهُBelum Beوَ غَاشٍّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»

Tidaklah seorang hamba, yang Allah minta untuk mengurus rakyat, mati pada hari di mana dia menipu (mengelabui) rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan bagi dia surga (HR al-Bukhari dan Muslim).

Belum lagi di tambah kecurangan pemilu ,hampir bisa dipastikan jika praktik curang senantiasa mewarnai setiap momen pilkadalima tahunan. Hal ini persis sebagaimana digambarkan dalam film dokumenter Dirty Vote yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Para pengamat bahkan menilai tensi kecurangan terus meningkat dari waktu ke waktu. Karena selain dilakukan secara kasar dan terbuka, juga terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Disebut terstruktur karena demi memenangkan salah satu paslon, kecurangan melibatkan semua sumber daya kekuasaan. Tidak tanggung-tanggung, mulai dari presiden, Mahkamah Konstitusi, kepemimpinan daerah di semua level, aparat keamanan hingga kelembagaan pilkada dituding terlibat dalam upaya memuluskan jalan salah satu paslon ke kursi kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *