By : Fifi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengupayakan untuk memperkuat kesetaraan gender dan perlindungan anak dengan mengambil langkah progresif. Hal ini dikuatkan dengan adanya penetapan replikasi Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak (DRPPA) di wilayah Kabupaten Kukar. Bukan hanya sekadar program, namun menjadi sebuah komitmen yang akan menjadi landasan bagi desa-desa di Kukar untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil.
Menurut Hero Suprayetno, pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara, aksi ini menandai sebuah titik balik yang signifikan dalam sejarah pembangunan desa di Kukar.
Program “Desa Ramah Perempuan” yang diinisiasi oleh DP3A Kutai Kartanegara bertujuan memperkuat kesetaraan gender di desa-desa. Program ini fokus pada pemberdayaan perempuan dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik, serta melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Salah satu tujuannya adalah menciptakan lingkungan desa yang lebih inklusif dan mendukung hak-hak perempuan. Selain itu, program ini juga menargetkan peningkatan kesejahteraan keluarga, pengurangan kekerasan terhadap perempuan, dan pengembangan ekonomi berbasis gender di masyarakat pedesaan.
Keterlibatan perempuan dalam desa melalui program Desa Ramah Perempuan merupakan salah satu dari 17 tujuan SDGs. Desa yang ditargetkan pemerintah diharapkan menjadi garda terdepan merealisasikan program pengarusutamaan gender. Sehingga, diharapkan desa mampu memberikan rasa aman, tidak membeda-bedakan gender, serta memberikan kesempatan lebih banyak perempuan untuk berkarya. Namun, apakah program ini mampu menyelesaikan berbagai persoalan perempuan seperti kemiskinan, kekerasan, diskriminasi, dll?
Nyatanya, kehidupan kaum perempuan masih belum beranjak dari keterpurukan. Bahkan program ini hanyalah kepanjangan tangan dari SDGs global settingan para kapital yang makin mengukuhkan penjajahan kapitalismenya.
Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Indonesia pada sepanjang 2023, total kasus kekerasan mencapai 18.466 kasus dan dari angka itu korban terbanyak adalah Perempuan sebanyak 16.351 orang. Hal ini membuktikan bahwa Perempuan belum merasa aman dan Sejahtera.
Dengan adanya keterlibatan Perempuan dalam program Desa Ramah Perempuan dalam rangka memperkuat adanya kesetaraan gender, pada sejatinya kesetaraan gender ini adalah ide barat yang menginginkan Perempuan memiliki kesetaraan yang sama dengan laki-laki, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik dan aspek lainnya.
Padahal sejatinya, ide kesetaraan gender adalah perangkap yang dibuat oleh barat. Ide kesetaraan gender menjadikan perempuan bebas melakukan apa saja sesuai keinginannya, melupakan tuntunan syariat yang ditetapkan Allah. Barat menyebar narasi jahat dan membuat framing buruk atas berbagai aturan Islam tentang perempuan. Dengan kedangkalan berpikirnya, Barat mengecam aturan Islam atas perempuan sebagai bentuk diskriminasi atas perempuan dan menyerukan kesetaraan gender sebagai jalan perempuan menuju kemerdekaan dan Sejahtera. Adanya program tersebut dan masifnya arus narasi kesetaraan gender global membuat kaum muslim terkecoh layaknya racun yang berbalut madu.
Ide dasar kesetaraan gender adalah seruan pada perempuan untuk melepaskan diri dari ikatan berbagai aturan, termasuk agama. Perempuan didorong untuk bebas menentukan hidup sesuai dengan kemauannya.
Ironisnya, Islam dituduh tidak adil gender meskipun memiliki banyak peraturan yang ketat dan komprehensif. Bagian warisan laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan, perempuan tidak boleh memerintah, suami diperbolehkan menjadi kepala keluarga, suami diperbolehkan menikahi empat orang istri, perempuan menutup aurat kecuali wajah dan telapak tangan, dan istri harus taat kepada suami adalah beberapa dari aturan Allah yang diskriminatif terhadap perempuan. Ketika agama tidak ada di dalam dada, terbukti bahwa Barat tidak dapat memahami otoritas Allah sebagai aturan terbaik bagi umat manusia.
Dalam islam, kebijakan ekonomi islam, mewajibkan negara bertanggung jawab penuh memenuhi kebutuhan Masyarakat berupa Kesehatan, Pendidikan, keamanan warganya termasuk Perempuan.
Islam menjamin melindungi Perempuan dengan menjamin perannya sebagai politikus dan intelektual di publik, serta peran utamanya sebagai ibu rumah tangga. Tidak seperti sistem sekarang ini, yakni sistem sekuler kapitalisme, yang membiarkan Perempuan menghadapi beban hidup, bahkan memperdayakan demi keuntungannya. Perempuan tidak akan tersibukkan di luar rumah sehingga mengabaikan keluarganya. Dalam islam, Perempuan akan menjadi sebagai pembangun peradaban disamping juga sebagai seorang intelektual, politikus, dll. Hal ini bisa terjadi jika hukum islam diterapkan dalam kehidupan di bawah naungan khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam bissawwab